Dark/Light Mode

Komitmen Berantas Korupsi

Prabowo Diminta Tuntaskan Kasus Mangkrak, Salah Satunya Payment Gateway

Sabtu, 26 Oktober 2024 16:49 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi, dalam pidato perdananya, Minggu (20/10/2024).

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyambut positif niat baik Prabowo. Dia mengingatkan, pemberantasan korupsi sejatinya sudah menjadi kewajiban kepala pemerintahan.

"Yang penting harus diimplementasikan pada program-program kerja pemerintahan, jika ada indikasi melakukan korupsi harus langsung diproses pidana," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Ia pun mendorong Prabowo segera menuntaskan kasus korupsi yang sudah bertahun-tahun jalan di tempat tanpa ada kepastian penyelesaiannya.

Baca juga : Usai Bertemu Prabowo, Erick Tegaskan Akan Jaga Amanah

Salah satunya, kasus payment gateway Kemenkumham, yang mangkrak hampir 10 tahun. 

"Siapa pun yang terbukti atau ada indikasi buktinya harus diproses hukum, terutama diprioritaskan untuk menghindari dan mengembalikan kerugian negara berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan," ucap dia tegas.

Kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025.

Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.

Baca juga : Komitmen Keberlanjutan, MedcoEnergi Tingkatkan Peringkat ESG

Abdul Fickar pun menyarankan pihak yang merasa tidak puas dengan kondisi tersebut untuk mengajukan gugatan praperadilan, agar kasus ini bisa kembali bergulir penanganannya.

"Bagi yang berkepentingan dan tidak puas silakan ajukan upaya hukum praperadilan," ujarnya.

Pada 2015, Denny Indrayana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway.

Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.

Baca juga : Rakornas PKB, Prabowo Bicara Kekuatan Bangsa Harus Kompak & Bersatu

Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut.

Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp 32.093.692.000 (Rp32,09 miliar). Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem itu.

Kejaksaan Agung sudah buka suara soal kasus dugaan korupsi tersebut.  Kasus yang mangkrak sejak tahun 2015 itu, disebut masih mentok di tim penyidik pada Bareskrim Polri.

"Saya belum dapat info menghentikan (kasus payment gateway)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa 13 Juni 2023.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.