RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap delapan orang untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan terhadap delapan orang tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa sarana fasilitas pengolahan karet pada Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2021-2023.
“Ada yang dicegah, ada delapan orang,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Senin (2/12/2024).
Baca juga : Bantah Intervensi Pemilihan Ketua Umum PMI, Kemenkes: Tuduhan Tak Berdasar!
Delapan orang itu dicegah per 19 November berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1491 Tahun 2024.
Kedelapan orang tersebut berinisial DS (Swasta), YW (PNS), RIS (Swasta), SUP (PNS), DJ (Pensiunan), ANA (PNS), AJH dan MT (PNS). Mereka dicegah selama 6 bulan.
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ungkapnya.
Baca juga : KPK Sita Pabrik Peleburan Emas Milik Tersangka SB
Tessa menyebut, kasus ini bermula dari laporan masyarakat ke komisi antirasuah.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan modus korupsi sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan.
Kementan membeli asam semut yang disalurkan ke petani untuk pengolahan karet. Diduga, ada penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan asam semut tersebut.
Baca juga : Pilkada Serentak 2024 Berjalan Aman & Lancar
“Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp 10.000 per sekian liter, menjadi Rp 50.000 per sekian liter,” kata Asep.
KPK telah menjerat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fasilitas pengolahan karet di Kementan tahun anggaran 2021-2023.
Penetapan tersangka itu seiring dengan langkah KPK meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.