Sebelumnya
Sementara, terdakwa Reza Andriyansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dituntut 8 tahun penjara. Dia juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Reza tidak dikenakan pasal pencucian uang.
Untuk mempersingkat sidang yang baru dimulai Senin sore ini, jaksa hanya mempertimbangkan perkara yang menjerat Harvey saja
Sebagai bahan pertimbangan tuntutannya, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri Harvey Moeis. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu lebih dari Rp 300 triliun.
Baca juga : Soal PPN 12 Persen, Banteng Sehati Sama Pemerintah
"Perbuatan terdakwa telah menguntungkan terdakwa sebesar Rp 210 miliar, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," beber jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa meyakini, Harvey telah melakukan korupsi bersama-sama para terdakwa lain dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca juga : Kini Jadi DKJ, Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Kemudian, Harvey bersama Helena telah mengumpulkan uang Rp 420 miliar dari jatah pengamanan empat pengusaha smelter swasta. Nilainya sebesar 500 sampai 750 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton peleburan timah.
Uang-uang itu kemudian dialihkan seolah-olah sebagai dana CSR melalui PT QSE milik Helena Lim. Namun, menurut jaksa, pengelolaan dana itu tidak dalam diketahui lagi karena tidak dilakukan pencatatan.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 10 Desember 2024 dengan judul Perkara Korupsi Tata Niaga Timah, Bos Smelter Dituntut Bayar UP Rp 4,5 Triliun
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.