BREAKING NEWS
 

Perkara Korupsi Tata Niaga Timah

Bos Smelter Dituntut Bayar UP Rp 4,5 Triliun

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Selasa, 10 Desember 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Suparta menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym)

 Sebelumnya 
Sementara, terdakwa Reza Andriyansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dituntut 8 tahun penjara. Dia juga dikenakan pidana denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Reza tidak dikenakan pasal pencucian uang.

Untuk mempersingkat sidang yang baru dimulai Senin sore ini, jaksa hanya mempertim­bangkan perkara yang menjerat Harvey saja

Sebagai bahan pertimbangan tuntutannya, jaksa membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri Harvey Moeis. Hal memberatkan, per­buatan terdakwa telah men­gakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu lebih dari Rp 300 triliun.

Baca juga : Soal PPN 12 Persen, Banteng Sehati Sama Pemerintah

"Perbuatan terdakwa telah menguntungkan terdakwa sebesar Rp 210 miliar, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," beber jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Jaksa meyakini, Harvey telah melakukan korupsi bersama-sama para terdakwa lain dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Baca juga : Kini Jadi DKJ, Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Kemudian, Harvey bersama Helena telah mengumpulkan uang Rp 420 miliar dari jatah pengamanan empat pengusaha smelter swasta. Nilainya sebesar 500 sampai 750 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton pele­buran timah.

Uang-uang itu kemudian dia­lihkan seolah-olah sebagai dana CSR melalui PT QSE milik Helena Lim. Namun, menurut jaksa, pengelolaan dana itu tidak dalam diketahui lagi karena tidak dilakukan pencatatan.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa, 10 Desember 2024 dengan judul Perkara Korupsi Tata Niaga Timah, Bos Smelter Dituntut Bayar UP Rp 4,5 Triliun

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense