RM.id Rakyat Merdeka - Suparta, direktur utama perusahaan smelter PT RBT dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah.
Suparta juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan badan, dan membayar uang pengganti (UP) Rp 4,5 triliun.
UP harus dibayarkan paling lambat sebulan sejak putusan perkara Suparta berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Soal PPN 12 Persen, Banteng Sehati Sama Pemerintah
Jika tidak dilunasi, harta benda Suparta bakal disita dan dilelang. "Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa pada sidang pembacaan tuntutan hukuman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024 malam.
Jaksa membeberkan, nilai uang pengganti tersebut berdasar nilai uang yang diterima PT RBT dari adanya kerja sama sewa smelter dengan PT Timah.
Selain itu, dari keuntungan yang diterima dari hasil penjualan bijih timah yang dilakukan sejumlah perusahaan boneka bentukan perusahaan tersebut.
Baca juga : Kini Jadi DKJ, Jakarta Masih Ibu Kota Negara
Dalam sidang yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan hukuman Harvey Moeis selaku perwakilan PT RBT. Suami artis Sandra Dewi ini dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Selain itu, jaksa Kejaksaan Agung menuntut Harvey membayar UP sebesar Rp 210 miliar. Uang pengganti harus dibayarkan dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa.
Baca juga : Pram-Rano Unggul, Emil-Sus Nggak Terima
Menurut jaksa, Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara korupsi, Suparta dan Harvey dianggap memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Sementara dalam kasus pencucian uang, kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua primer.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.