BREAKING NEWS
 

Perkara Korupsi Tata Niaga Timah

Bos Smelter Dituntut Bayar UP Rp 4,5 Triliun

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Selasa, 10 Desember 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Suparta menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nym)

RM.id  Rakyat Merdeka - Suparta, direktur utama perusahaan smelter PT RBT dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah.

Suparta juga dituntut mem­bayar denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan badan, dan membayar uang pengganti (UP) Rp 4,5 triliun.

UP harus dibayarkan paling lambat sebulan sejak putusan perkara Suparta berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : Soal PPN 12 Persen, Banteng Sehati Sama Pemerintah

Jika tidak dilunasi, harta benda Suparta bakal disita dan dile­lang. "Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," ujar jaksa pada sidang pembacaan tuntutan hukuman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024 malam.

Jaksa membeberkan, nilai uang pengganti tersebut berdasar nilai uang yang diterima PT RBT dari adanya kerja sama sewa smelter dengan PT Timah.

Selain itu, dari keuntungan yang diterima dari hasil penjualan bijih timah yang dilakukan sejumlah perusahaan boneka bentukan perusahaan tersebut.

Baca juga : Kini Jadi DKJ, Jakarta Masih Ibu Kota Negara

Dalam sidang yang sama, jaksa juga membacakan tuntutan hukuman Harvey Moeis selaku perwakilan PT RBT. Suami artis Sandra Dewi ini dituntut huku­man 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

Selain itu, jaksa Kejaksaan Agung menuntut Harvey mem­bayar UP sebesar Rp 210 miliar. Uang pengganti harus dibayar­kan dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," ujar jaksa.

Baca juga : Pram-Rano Unggul, Emil-Sus Nggak Terima

Menurut jaksa, Harvey ter­bukti bersalah melakukan tindak pidana dan tindak pidana pencu­cian uang (TPPU).

Adsense

Dalam perkara korupsi, Suparta dan Harvey dianggap memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberan­tasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dalam kasus pen­cucian uang, kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dak­waan kedua primer.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense