BREAKING NEWS
 

Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

Hakim: Antam Tak Wajib Serahkan Emas 1,1 Ton

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Sabtu, 28 Desember 2024 06:10 WIB
Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam, Budi Said (tengah) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Fauzan/tom)

 Sebelumnya 
Majelis menegaskan, dalam memeriksa perkara pidana tidak terikat dengan suatu putusan pengadilan dalam memeriksa perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya suatu hak per­data. Hal ini sebagaimana diatur dan mempedomani rumusan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956.

“Sehingga dalam memutus perkara a quo, hakim dalam mempertimbangkan dan memutuskan kesalahan terdakwa se­mata-mata adalah berdasarkan keseluruhan fakta-fakta hukum yang terungkap di depan persidangan. Majelis hakim tidak terikat dengan putusan Nomor 1666K/Pdt/2022,” tandas majelis.

Majelis menjelaskan, konsep pembuktian dalam peradilan perdata bertujuan untuk mencari kebenaran formil, yaitu kebenaran yang didasarkan pada formalitas-formalitas hukum.

“Sedangkan konsep pembuktian dalam peradilan pidana adalah berbeda. Pembuktian da­lam peradilan pidana bertujuan mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran yang sesungguhnya,” kata hakim.

Baca juga : Bantah Nggak Bisa Nyambel

Adapun terdakwa Abdul Hadi Aviciena, mantan General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPPLM) Antam dijatuhi vo­nis 4 tahun penjara dan Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

Majelis menyatakan, Abdul Hadi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Selanjutnya, hakim mempersi­lakan para terdakwa berkonsul­tasi dengan penasihat hukumnya masing-masing.

Penasihat hukum terdakwa Budi Said, Hotman Paris Hutapea langsung menentukan sikapnya. “Kami akan mengajukan banding,” putusnya.

Baca juga : Sirine Menyala Tiga Menit, Warga Berhenti Beraktivitas

Sedangkan tim penasihat hu­kum Abdul Hadi Aviciena belum dapat menentukan sikapnya. Mereka menyatakan akan pikir-pikir lebih dahulu.

“Penuntut umum?” tanya ketua majelis hakim Toni Irfan.

“Penuntut umum pikir-pikir, Yang Mulia,” kata jaksa Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, Budi Said didakwa bersama-sama broker emas dan sejumlah pejabat Butik Surabaya 01 melakukan rekayasa transaksi jual beli emas Antam selama rentang 2018.

Baca juga : Menteri Dan Wamen Dilarang Liburan, Melanggar Disanksi

Transaksi tersebut mengaki­batkan dua kategori kerugian keuangan negara yang diderita PT Antam sejumlah total Rp 1,1 triliun. Nilai keru­gian ini dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di Butik Surabaya 01 dan keru­gian karena adanya kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam kepada Budi Said. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense