Dark/Light Mode

Prabowo Keluarkan Aturan Perjalanan Dinas

Menteri Dan Wamen Dilarang Liburan, Melanggar Disanksi

Jumat, 27 Desember 2024 08:17 WIB
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. (Foto: Antara/Livia Kristianti)
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. (Foto: Antara/Livia Kristianti)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menjelang tutup tahun 2024, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan dua aturan baru yang ditujukan bagi para pejabat. Terkait dinas keluar negeri dan kesiapan hadapi libur Nataru.

Aturan terkait perjalanan dinas ke luar negeri ini dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo dalan Rapat Kabinet pada 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 dan ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, kepala daerah, serta instansi terkait di seluruh Indonesia.

Surat yang diterbitkan Kamis (26/12/2024) itu mengatur secara ketat aturan perjalanan dinas luar negeri (PDLN). Semua kegiatan PDLN harus dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif untuk mendukung Asta Cita Presiden.

“Hasil dari PDLN harus memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah,” tulis Prasetyo dalam surat tersebut.

Baca juga : Libur Natal, Gibran Pulkam Ke Solo

PDLN hanya diperbolehkan jika memiliki urgensi substantif dan tidak mengganggu tugas prioritas di dalam negeri. Selain itu, jumlah peserta dalam PDLN harus dibatasi seminimal mungkin.

“PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” demikian bunyi surat tersebut.

Dalam beleid tersebut juga disampaikan laporan hasil PDLN wajib disampaikan maksimal dua minggu setelah kepulangan. “Pelaku PDLN yang berangkat tanpa izin Presiden, akan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang timbul,” pungkas Prasetyo.

Surat Edaran yang dikeluarkan tersebut juga mengatur prosedur pengajuan izin untuk perjalanan dinas luar negeri. Permohonan PDLN harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum tanggal keberangkatan yang direncanakan.

Baca juga : Jadi Tersangka KPK, Hasto Hormati Proses Hukum

Berkas permohonan harus disertai sejumlah dokumen penting, antara lain kerangka acuan kerja yang menjelaskan urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif peserta, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut setelah kegiatan.

Selain itu, pengajuan juga harus menyertakan konfirmasi resmi keikutsertaan individu, lengkap dengan jadwal, agenda kegiatan, atau rundown yang disediakan oleh mitra penyelenggara luar negeri. Korespondensi terkait pelaksanaan kegiatan dengan perwakilan pemerintah di negara tujuan juga menjadi syarat yang harus dipenuhi.

Tak kalah penting, pelaku PDLN wajib melampirkan keterangan pembiayaan, terutama untuk kegiatan yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian oleh dana pribadi, maupun oleh donor atau sponsor.

Pengamat kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, menilai kebijakan untuk memperketat perjalanan dinas luar negeri sebagai langkah yang baik demi efisiensi. Menurutnya, dengan kebijakan ini, negara dapat menghemat anggaran yang seharusnya digunakan untuk perjalanan dinas, dan dana tersebut dapat dialokasikan untuk keperluan lain.

Baca juga : Kenapa Nggak Kerja Di Dalam Negeri? Susah, Pak...

Trubus menilai, kebijakan ini merupakan langkah positif karena perjalanan dinas telah lama menguras dana besar dan membebani APBN. “Perjalanan dinas ke luar negeri memang harus diatur secara ketat,” ujar Trubus di Jakarta, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.