RM.id Rakyat Merdeka - Hoa Lian kembali tak sadarkan diri usai anaknya, Helena Lim divonis penjara selama 5 tahun dalam kasus korupsi komoditas timah.
Pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).
Hoa Lian menaiki kursi roda setelah sebelumnya ia juga pingsan, saat majelis hakim membacakan pertimbangan hukum perkara korupsi yang menjerat Helena.
Di depan pintu ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Hoa Lian sudah menanti anaknya keluar bersama kerabatnya.
"Anakku... Mati mama, pulang sayang, pulang," teriaknya sambil memeluk Helena yang baru saja menjalani vonis kasus korupsi dan pencucian uang.
Pelukannya erat, tak ingin Helena dibawa kembali petugas pengawal tahanan kejaksaan menuju ruang tahanan.
Baca juga : Kasus Korupsi Timah, Crazy Rich PIK Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara
"Pulang sini sayang, pulang anakku. ya ampun," kata ibunda Helena.
"Mati mama nak, mati mama sayang, pulang," sambungnya.
Awak media menyemut berebut mengambil momen tersebut. Setelahnya, Hoa Lian kembali pingsan dan terkulai.
Sejumlah orang termasuk petugas keamanan pengadilan turut membantu mengevakuasinya.
Sebelumnya saat persidangan masih berlangsung, Hoa Lian sempat menangis sebelum kemudian pingsan.
"Tuker aja pake nyawa saya," kata Hoa Lian sambil terisak.
Baca juga : Nangis Di Sidang Vonis Korupsi Timah, Ibu Helena Lim: Tuker Aja Pake Nyawa Saya
Hoa Lian tampak menangis di tengah jalannya persidangan pembacaan putusan. Sejumlah kerabat berupaya menenangkannya, tapi kesedihannya tak sanggup dibendung.
Dia juga tampak terkulai lemas. Peristiwa itu tak luput dari perhatian ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.
Lantas ia pun terpaksa menskors untuk sementara waktu jalannya persidangan.
Saat itu, hakim baru sebatas membacakan pertimbangan hukum putusan terhadap para terdakwa kasus rasuah ini.
"Sebentar ya, itu ada yang siapa yang nangis-nangis. Tolong dikeluarkan supaya nggak mengganggu konsentrasi majelis hakim membaca putusan. Silakan ada keluarga yang bisa membantu untuk mengeluarkan ibu," perintah hakim Pontoh.
"Pingsan kan?" tanya hakim.
Baca juga : Hakim: Antam Tak Wajib Serahkan Emas 1,1 Ton
Selanjutnya, ia petugas pengadilan membantu untuk membawa keluar ibu Helena Lim tersebut agar tak mengganggu jalannya persidangan.
Petugas keamanan PN Jakarta Pusat lantas membantu kerabat Helena membawa keluar Hao Lian menggunakan kursi roda.
Selain Helena, para terdakwa lain dalam sidang putusan yakni Mochtar Riza Pahlevi selaku Dirut PT Timah, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah, dan Dirut PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.