RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat presidential threshold (PT) 20 persen kursi DPR dalam pencalonan presiden.
Menurut Neni, nasib dari putusan ini kini berada di tangan para pembuat kebijakan.
"Penghapusan syarat Presidential Threshold 20 persen adalah angin segar bagi demokrasi Indonesia," kata Neni dalam keterangan tertulis.
Selama ini, kata dia, penentuan ambang batas pencalonan presiden tidak didasarkan pada kajian akademis maupun penghitungan yang transparan, akuntabel, rasional, terbuka, serta sesuai dengan prinsip pemilu.
Akibatnya, demokrasi menjadi tidak adil dan kurang demokratis.
Baca juga : DPR Siapkan Revisi UU Pemilu
"MK telah mengembalikan demokrasi kita ke khittah-nya, yakni berkeadilan dan inklusif," ujar Neni.
Lebih lanjut, Neni menyampaikan bahwa keberlangsungan putusan MK ini ada di tangan pembuat undang-undang.
Baik Presiden maupun DPR, menurutnya, dapat menjadikan putusan ini sebagai pedoman dalam menyusun revisi Undang-Undang (UU) Pemilu atau justru mencari celah lain untuk kembali memasukkan syarat PT.
"Namun, melihat respons positif dari para elite partai, saya memiliki harapan besar bahwa demokrasi kita akan semakin baik. Ini akan meminimalkan politik pragmatis di kalangan partai," ungkapnya.
Neni juga menyarankan, pembuat undang-undang menerapkan prinsip meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam menindaklanjuti putusan MK terkait penghapusan presidential threshold.
Baca juga : Jokowi Berharap Muncul Banyak Capres
Selain itu, ia mendorong partai politik untuk memperkuat kelembagaan melalui kaderisasi berbasis sistem merit, transparansi, dan akuntabilitas.
Hal ini, menurutnya, penting untuk menciptakan internal partai yang bersih, jujur, dan mendukung tegaknya sistem demokrasi.
"Partai politik sudah seharusnya menjadi support system bagi kader yang memiliki kapasitas dan kapabilitas, bukan malah menjadi penghalang," tegas Neni.
Ia juga meminta masyarakat untuk terus mengawal putusan MK ini hingga terjadi perubahan dalam revisi UU Pemilu.
Menurutnya, kewaspadaan publik diperlukan agar tidak muncul permasalahan baru.
Baca juga : Presidential Threshold 20% Bertentangan Dengan Konstitusi
"Kami mendorong Pemerintah dan DPR untuk konsisten melibatkan partisipasi publik serta memberikan akses yang mudah agar putusan MK ini dapat dikawal secara maksimal. DPR memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan perubahan ini dapat dilaksanakan," pungkasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta—Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna—yang mengajukan uji materi terkait presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu.
Dalam putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa pasal tersebut inkonstitusional. Putusan ini dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.