RM.id Rakyat Merdeka - Kepolisian resmi memberlakukan tilang dengan sistem poin mulai Januari 2025. Namun, masih banyak masyarakat yang mengaku belum mengetahui tentang sistem tersebut. Karena itu, sistem tilang seperti ini harus terus disosialisasikan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan menjelaskan, pemberlakuan tilang sistem point per Januari 2025 merupakan amanah dari Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM (Surat Izin Mengemudi). Sistem poin itu bernama traffic activity report dengan menggunakan sistem nilai kepatutan berkendara (merit point system).
“Nanti ini akan menjadi data keselamatan terhadap perilaku masyarakat dalam berkendaraan atau berlalu lintas di jalan. Parameternya, pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/1/2025).
Baca juga : Gerindra: Kejutan Dan Harapan Demokrasi
Dalam beleid itu, lanjut dia, semua pemilik SIM diberikan sebanyak 12 poin dalam setahun. Poin tersebut akan berkurang jika pengendara melakukan pelanggaran. Pengurangan nilai itu didasarkan pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
Jika melakukan pelanggaran sedang, kata Aan, poin yang dimiliki pemilik SIM akan dikurangi sebanyak satu hingga tiga poin. Sementara, bila melakukan pelanggaran berat, akan dikurangi lima hingga dilakukan pencabutan SIM.
“Bila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari, SIM-nya bisa langsung dicabut,” tegasnya.
Baca juga : Gus Ipul, Dudung Dan Gus Yasin Masuk Bursa Ketua Umum PPP
Khusus sanksi pencabutan SIM karena melakukan pelanggaran berat, sambung Aan, si pelanggar wajib melaksanakan putusan pengadilan lebih dahulu. Termasuk, menunggu lamanya waktu sanksi pencabutan SIM bila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, bila pemilik SIM mengalami kasus kehabisan poin karena sejumlah pelanggaran kecil hingga sedang dalam periode satu tahun, kepolisian akan melakukan penarikan atau pemblokiran terhadap SIM pengendara.
“Saat perpanjangan, (pelanggar yang kehabisan poin) itu harus diulang (tes mengikuti SIM-nya),” imbuhnya.
Baca juga : Kredit Alsintan Buat Petani Hanya Berbunga 3 Persen
Aan menegaskan, sistem poin juga akan diintegrasikan dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Kami akan memberikan catatan berapa kali SIM ini melakukan pelanggaran lalu lintas, berapa kali terlibat dalam kecelakaan lalu lintas,” terangnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.