RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Founder Jimly School Of Law and Government (JSLG), Jimly Asshiddiqie mendorong setiap anak bangsa mencalonkan diri dalam Pilpres. Jimly menilai semakin banyak Capres, maka pilihannya lebih beragam.
Pernyataan Jimly merespons putusan MK yang menghapus ambang batas presiden untuk Pilpres Tahun 2029. Dia menyebut pembentuk Undang-Undang tidak perlu takut menghadapi banyaknya Capres yang bermunculan dengan memanfaatkan putusan tersebut, sebab setiap masyarakat berhak untuk memilih dan dipilih dalam proses politik.
"Alasan ekonomis nggak bener untuk cegah banyak Capres karena biaya yang dikeluarkan untuk cetak kertas suaranya sama saja, paling lebih panjang sedikit. Jadi makin banyak makin baik," kata Jimly dalam Ngaji Konstitusi berjudul Masa Depan Demokrasi Indonesia: Presidential Threshold Paska Putusan MK yang diadakan JSLG di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Mantan Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) ini menilai semakin banyak Capres membuat demokrasi Indonesia lebih berkembang karena mampu memunculkan tokoh baru dari beragam latar belakang. Sehingga tidak hanya didominasi suku tertentu saja.
"Calon pmPresiden tidak harus selalu orang Jawa. Orang Aceh, Papua, maupun keturunan Tionghoa juga punya hak yang sama untuk maju menjadi Capres," sebut Jimly.
Baca juga : Jokowi Berharap Muncul Banyak Capres
Selain itu, Jimly menekankan pentingnya reformasi sistem politik, termasuk perbaikan demokrasi di internal partai. Ia mengusulkan partai menggelar konvensi internal untuk menentukan calon terbaik yang kemudian disepakati melalui negosiasi antarpartai.
Dengan cara ini, Capres yang maju benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat. Pakar Hukum Tata Negara ini juga menekankan, sekarang adalah momentum penting memanfaatkan putusan MK untuk mendorong inklusivitas dan perbaikan kualitas demokrasi.
"Reformasi sistem politik harus menjadi agenda utama untuk memastikan semua warga negara, tanpa terkecuali memiliki peluang yang sama dalam pemilihan presiden," tegasnya.
Meski demikian, Jimly meyakini akan ada mekanisme alami dalam membatasi jumlah Capres. Sebab, pesta demokrasi lima tahunan tersebut butuh modal yang besar untuk keperluan kampanye.
Oleh karenanya tidak perlu ada ketakutan berlebihan, jika belum pernah menerapkan putusan MK. "Nggak mungkin lebih banyak dari 9 karena biayanya mahal dan bohirnya juga menghitung potensi menangnya. Nggak ada orang mau buang uang percuma," ujarnya.
Baca juga : Kapolri: Perempuan & Anak Harus Mendapatkan Keadilan
Sementara itu, Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia (UI) sekaligus Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini meminta agar syarat partai politik peserta pemilihan umum tidak diperberat pasca putusan MK yang membatalkan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu soal ambang batas Presidential Threshold sebesar 20 persen.
"Jangan sampai ada perubahan syarat partai politik menjadi peserta pemilu karena sekarang persyaratan yang ada itu sudah salah satu yang paling berat, paling mahal, paling rumit, dan paling susah di dunia," papar Titi.
Menurutnya, syarat parpol peserta pemilu yang telah diatur dalam Pasal 173 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu cukup sulit ditembus. Beberapa persyaratannya harus punya pepengurusan minimal 75 persen di seluruh kabupaten/kota dan memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota.
Selain itu, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik.
"Jangan ada upaya dari pembentuk undang-undang untuk menciptakan barrier to entry baru (hambatan untuk berkompetisi) bagi partai-partai non-parlemen," ujar Titi.
Baca juga : Pilbup Kabupaten Bandung Makin Hangat Dan Dinamis
Apalagi, kata Titi, parpol parlemen telah diuntungkan dengan adanya putusan MK Nomor 55/PUU/XIX/2020 yang memutuskan bahwa parpol parlemen tidak perlu mengikuti verifikasi faktual agar terdaftar sebagai partai peserta pemilu.
Dengan demikian, Titi meminta agar Pemerintah dan DPR tidak bermanuver untuk memperberat partai non parlemen untuk terdaftar sebagai partai politik peserta Pemilu.
"Jangan sampai ada motif dari parlemen untuk menghambat kompetitor dengan memperberat syarat menjadi partai politik peserta pemilu. Jangan lagi ditambah syarat yang aneh-aneh ini untuk motif menghambat kompetitor baru," ucap Titi.
Diketahui, diskusi hybrid ini dihadiri pula oleh Founder Adikara Cipta Aksa, Geofani Milthree Saragih; Kepala Departemen Hukum Tata Negara FH UII, Jamaludin Ghafur; dan Dewan Pakar JSLG, Taufiqurrohman.BYU
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.