RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 mobil saat menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025) malam.
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika membeberkan merek dan tipe mobil yang disita dari rumah Japto.
“Di antaranya Jip Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki," ungkap Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Selain itu, dalam penggeledahan yang berlangsung selama 6 jam itu, yakni sejak pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB, penyidik komisi antirasuah juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) senilai total Rp 56 miliar, serta dokumen, dan barang bukti elektronik.
Sebelum menggeledah rumah Japto, KPK juga menggeledah rumah milik politikus Partai NasDem Ahmad Ali, di Intercon, Kembangan, Jakarta Barat.
Dari penggeledahan yang juga berlangsung sekitar 6 jam itu, dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, penyidik komisi pimpinan Setyo Budiyanto itu menyita uang dalam bentuk mata uang rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar.
Baca juga : Daftar Petarung Terbaik UFC, dari Conor McGregor hingga Jon Jones
Tak hanya itu, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga tas dan jam tangan branded alias bermerek dari rumah Ahmad Ali.
Tessa menyebut, penyidik bakal melakukan analisis dan penelaahan terhadap aset dan barang yang disita tersebut.
Sebelumnya, menanggapi penggeledahan itu, ormas Pemuda Pancasila (PP) menyatakan menghormati proses hukum yang saat ini tengah dilakukan KPK.
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan yang terpenting kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Sekjen PP Arif Rahman, saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).
Dia memastikan, Japto juga menghormati upaya hukum yang dilakukan KPK itu.
"Beliau juga menyampaikan respect terhadap KPK karena sangat kooperatif dan profesional dalam menjalankan tugas," tutupnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik menyita uang senilai ratusan miliar rupiah dari berbagai pihak.
Baca juga : Yang Disidik KPK: Pengadaan Furnitur Di Rumah Dinas DPR
“Bahwa pada Jumat tanggal 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang,” ujar Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Selasa (14/1/2025).
Uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp 350.865.006.126,78 (Rp 350,8 miliar). Uang ini disita dari 36 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya,” ungkapnya.
Kemudian, dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar 6.284.712,77 dolar AS (setara Rp 102,2 miliar).
Uang ini disita dari 15 rekening atas nama tersangka dan atas nama pihak-pihak terkait lainnya.
Serta, dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar 2.005.082 dolar Singapura (setara Rp 23,8 miliar). Uang ini disita dari 1 rekening atas nama pihak terkait lainnya.
Sehingga total yang disita penyidik komisi antirasuah adalah sebesar Rp 476,9 miliar, atau nyaris setengah triliun rupiah.
“Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas,” tutur Tessa.
Baca juga : KPU Kasih Waktu Hingga 25 November
Dia memastikan, KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik.
"Juga meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tandasnya.
KPK menetapkan Rita sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Mantan bupati itu diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metric tonne.
Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar 3,3 dolar AS sampai dengan 5 dolar AS untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan.
"Kecil sih jumlahnya. Ini kan kalau 5 dolar AS dikalikan Rp 15.000 (kurs rupiah per dolar), cuma Rp 75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan," kata Asep kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.