Dark/Light Mode

Soal Vila Yang Disita KPK

Edhy Prabowo: Itu Bukan Milik Saya

Senin, 22 Februari 2021 20:22 WIB
Eks Menteri KKP Edhy Prabowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Menteri KKP Edhy Prabowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah vila di Sukabumi, Jawa Barat, yang disebut milik eks mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Tapi Edhy membantah vila itu miliknya.

"Saya nggak tahu vila yang mana. Saya enggak tahu, bukan punya saya," ujar Edhy usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/2).

Baca juga : KPK Sita Vila Edhy Prabowo Di Sukabumi

Edhy menyatakan, siap membuktikan dirinya bukan pemilik vila tersebut. Menurut tersangka kasus suap izin ekspor lobster itu, dirinya pernah ditawari sebuah vila namun urung dia beli lantaran harganya tak sesuai.

"Ya silakan saja (buktikan). Semua kepemilikan itu atas nama siapa dan sebagainya saya juga nggak tahu. Saya pernah ditawarkan memang untuk itu, tapi kan enggak saya tindak lanjuti karena harganya mahal," tuturnya.

Baca juga : Istri Edhy Prabowo Pakai Kartu Kredit Pejabat KKP

Penyidik KPK sebelumnya menyita vila di Desa Cijengkol, Cibadak, Sukabumi Jawa Barat, Kamis (18/2) sekitar pukul 18.00 WIB.

Vila dengan luas kurang lebih 2 hektare tersebut diduga milik Edhy yang dibeli menggunakan uang dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca juga : Bos PT DPP Suharjito Didakwa Nyuap Edhy Prabowo Rp 2,1 Miliar

"Diduga vila tersebut milik EP (Edhy Prabowo) yang dibeli dengan uang yang terkumpul dari para eksportir yang mendapatkan izin pengiriman benih lobster di KKP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (18/2). Vila tersebut kini telah dipasang tanda penyitaan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.