Dark/Light Mode

Yang Disidik KPK: Pengadaan Furnitur Di Rumah Dinas DPR

Senin, 26 Februari 2024 18:15 WIB
Gedung KPK (Foto: Ist)
Gedung KPK (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan objek korupsi dalam pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR. Yakni, furnitur atau meubelair.

“Antara lain segala kelengkapan rumah jabatan, seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu, dan lain-lain,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (26/2/2024).

Diungkapkan Ali, pengadaan ini terjadi pada tahun 2020. Pelaksanaan pengadaan itu diduga dilakukan secara formalitas, padahal melanggar beberapa ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Baca juga : KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR Miliaran Rupiah

Ali menyebut, KPK menetapkan lebih dari dua orang tersangka dalam perkara ini.

Sebelumnya, Ali menyatakan, KPK telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

“Pimpinan, pejabat struktural di Kedeputian Penindakan termasuk penyelidik, penyidik, penuntut itu sudah bersepakat, melalui sebuah gelar perkara disepakati naik pada proses penyidikan gitu ya, terkait dengan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," ujar Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).

Baca juga : KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Dinas DPR

Berdasarkan informasi, dugaan korupsi itu terkait terkait pengadaan meubelair tahun 2020.

Saat kasus ini bergulir di tahun penyelidikan, tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023.

Pihak Setjen DPR, termasuk Indra Iskandar, belum berkomentar mengenai penyidikan KPK ini.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.