RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin, dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang, Banten.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
“Sudah diperiksa sebagai saksi. Kita sudah memeriksa Kepala Desa (Kohod),” ujar Djuhandhani, dikutip di laman Humas Polri, Selasa (11/2).
Baca juga : Kemenag Dorong Percepatan Sertifikasi 30 Ribu Tanah Wakaf Tahun Ini
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang telah berjalan sejak 10 Januari 2025. Djuhandhani menjelaskan bahwa setelah seluruh alat bukti dan pemeriksaan dalam kasus ini rampung, pihaknya akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.
“Selanjutnya, kalau nanti alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai, kami akan segera menggelarkan perkara, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka, atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan lebih lanjut,” terangnya.
Hingga saat ini, sebanyak 44 saksi telah diperiksa dalam penyelidikan ini. Selain warga desa, penyidik juga telah mendengar keterangan dari pihak kementerian, instansi terkait, dan beberapa ahli yang berhubungan dalam kasus ini.
Baca juga : DKPP Sorot Dugaan Pelanggaran Etik Pilkada Barito Utara
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pemalsuan sertifikat SHGB dan SHM terkait izin pagar laut diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021 sampai saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," jelasnya.
Penyelidikan kasus pagar laut di Tangerang ini telah dilakukan sejak 10 Januari 2025. Hasil dari penyelidikan tersebut akan terus didalami guna memastikan adanya pelanggaran hukum, terutama terkait dugaan pemalsuan sertifikat SHGB dan SHM.
Baca juga : Demokrat Tegaskan Penerbitan SHGB Pagar Laut Bukan di Masa AHY
Saat ini, status kasus pagar laut telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.