BREAKING NEWS
 

Ibu Ronald Tannur Ngaku Tak Pernah Kasih Suap Ke Hakim PN Surabaya

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 18 Februari 2025 20:25 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja menyatakan, ia tidak pernah memberikan uang suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa perkara pidana anaknya.

Hal ini ia ungkapkan saat menjadi saksi sidang dugaan suap tiga hakim PN Surabaya nonaktif terkait vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Mulanya, tim penasihat hukum terdakwa Heru Hanindyo mencecar Meirizka Widjaja soal fee atau imbalan yang diberikan kepada Lisa selaku pengacara anaknya. Jumlah uang tersebut sebesar Rp 1,5 miliar berdasar kesepakatan.

"Saudara saksi dijelaskan pada pertemuan pertama di kantor Bu Lisa bahwa fee-nya Rp 1,5 miliar?" tanya Farih Romdoni selaku penasihat hukum Heru Hanindyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025).

"Iya," jawab Meirizka singkat.

Baca juga : Ngaku Pernah Ingin Bunuh Diri

Meirizka menambahkan, Lisa selaku pengacara anaknya juga tak pernah menyebut bahwa uang darinya diperuntukkan para hakim. Menurutnya, uang itu sekadar bayaran pengacara atau fee lawyer.

Meirizka bilang, fee tersebut diminta Lisa untuk membayar pegawai di kantor hukum yang digunakan untuk membela sang anak.

Tim hukum Heru lantas bertanya mengenai Meirizka soal perbedaan pengakuan antara yang dijelaskan dengan apa yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Pertanyaannya di BAP itu di chat-chat ibu dijelaskan bahwa bu Lisa itu menyampaikan 'aku enggak ambil fee ini semua buat operasional'. Nah, satu sisi, Ibu menerangkan pertemuan itu dia minta fee," korek kuasa hukum Heru.

Adsense

"Bu Lisa itu dia memang untuk secara pribadi untuk dia. Dia enggak minta (fee) karena dia sudah anggap Ronald anaknya dia. Jadi, dia tetap minta uangnya (hanya) untuk anak buah atau timnya yang bekerja," jelasnya.

Baca juga : Hipmi: Negara Tak Boleh Kalah Dari Pelaku Industri Nakal

Kemudian Meirizka menerangkan, uang jasa pengacara anaknya itu dibayarkan secara bertahap hingga empat kali.

Rinciannya, tiga kali sebelum putusan atau sebelum 24 Juli 2024. Sisanya setelah hakim memvonis bebas anaknya.

"Pernah kasih uang cash Rp 2 miliar ke Pak Heru?" tanya Farih lagi.

Meirizka menekankan jawabannya bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang secara langsung kepada hakim PN Surabaya. Termasuk kepada hakim Heru Hanindyo.

"Ndak pernah," timpal Meirizka.

Baca juga : PM Thailand Jadi Target Penipuan AI Suara Pemimpin Negara Sahabat

"Atau (lewat) bu lisa?" lanjut penasihat hukum, mendalami.

"Ndak pernah," balas Meirizka lagi.

"Di chat-chat itu atau selama pertemuan Ibu, pernah menyebut nama Heru?" penasihat hukum kian menggali.

"Tidak," tegas Meirizka, bersikukuh. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense