Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
MA Sanksi 5 Pegawai Pengadilan Surabaya
Kamis, 2 Januari 2025 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat terhadap lima pegawai Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena diduga terlibat pengaturan majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tannur.
Juru Bicara MA, Yanto mengatakan penjatuhan sanksi itu berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA.
Mantan Ketua PN Jakarta Pusat ini melanjutkan, lima orang yang menerima sanksi disiplin ini, tidak termasuk tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Baca juga : Prilly Latuconsina Ditaklukkan Omara?
Salah satu yang dijatuhi sanksi adalah R, mantan pejabat PN Surabaya. “Iya, termasuk,” kata Yanto, saat dihubungi, Rabu, 1 Januari 2025.
Kelima pegawai itu, disebut-sebut juga pernah diperiksa Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus suap majelis hakim perkara Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar belum bisa memastikan apakah kelima pegawai itu bakal dihadirkan pada sidang perkara rasuah ini.
Baca juga : Jokowi: Jangan Framing Jahat!
“Siapa-siapa saja saksi yang ada dalam berkas perkara, nanti bisa dilihat karena sidang masih berlangsung,” katanya, saat dikonfirmasi, kemarin.
Sebelumnya, Ketua MA Sunarto mengutarakan Bawas telah merampung pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai PN Surabaya. Hasilnya, mereka diduga melanggar etik dalam pengaturan majelis hakim perkara Ronald Tannur.
“Saya sudah tanda tangan hukuman disiplinnya,” kata Sunarto, di Gedung MA, Jumat, 27 Desember 2024.
Baca juga : Insya Allah, 6 Januari Sudah Jalan
Adapun ketiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya