RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Budi Said menjadi 16 tahun penjara dalam perkara rekayasa transaksi jual beli emas Antam.
Majelis tingkat banding juga membebankan crazy rich Surabaya itu membayar uang pengganti mencapai Rp 1,1 triliun.
Majelis menyatakan, Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Majelis sependapat dengan hakim pengadilan tingkat pertama mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Baca juga : Wow, Banyak Perusahaan Tertarik Bisnis Bank Emas
“Akan tetapi tidak sependapat terhadap pidana yang dijatuhkan, uang pengganti, dan status barang bukti,” demikian pertimbangan majelis banding yang dikutip Jumat, 21 Februari 2025.
Menurut majelis, Budi Said terbukti melakukan dua tindak pidana sekaligus atau extra ordinary crime, mengakibatkan kerugian yang besar serta tindak pidana yang dilakukannya telah menyeret beberapa pihak lain.
“Bahwa pidana yang dibebankan kepada terdakwa harus membuat terdakwa jera, serta mendidik masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilakukan terdakwa,” timbang majelis.
Mengenai pidana tambahan uang pengganti berupa emas 1,1 ton emas atau setara Rp 1,07 triliun, majelis mengacu harga pokok produksi (HPP) emas Antam per Desember 2023. Penentuan ini berdasarkan putusan kasasi perkara nomor 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Baca juga : Kinerja Ekspor Melesat, Ekonomi Kita Menggeliat
Menurut majelis banding, emas seberat 1,1 ton itu menjadi beban Antam untuk membayarkannya kepada Budi Said. Majelis menganggap, putusan kasasi nomor 1666K/Pdt/2022 itu telah mengakibatkan negara dirugikan.
“Oleh karenanya adalah layak apabila terdakwa dibebani untuk membayar uang pengganti 1.136 kilogram emas Antam atau setara Rp 1,07 triliun berdasarkan HPP emas Antam per Desember 2023,” timbang majelis banding.
Dalam menetapkan besar uang pengganti ini, majelis banding mempertimbangkan dana provisi yang dibukukan dalam laporan keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952,4 miliar. Pembukuan dana provisi dilakukan karena ada putusan kasasi nomor: 1666 K/Pdt/2022.
Adapun mengenai uang pengganti emas seberat 58,841 kilogram (kg) yang berharga Rp 35,5 miliar, majelis banding sepakat dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sehingga total uang pengganti yang harus dibayarkan Budi Said adalah Rp 1,1 triliun.
Baca juga : DPRD Gulirkan Usul Pansus Parkir Liar
Majelis banding juga sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengenai status penyitaan barang bukti yang didapat terdakwa di luar waktu tindak pidana dilakukan. Majelis banding memandang, barang bukti itu untuk diperhitungkan sebagai pengurangan kerugian negara.
“Sedang barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh JPU yang diperoleh terdakwa dalam waktu tindak pidana dilakukan, harus dinyatakan sebagai hasil dari tindak pidana. Oleh karenanya, layak dirampas untuk membayar uang pengganti,” putus majelis.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian amar putusan banding.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.