BREAKING NEWS
 

Hakim Tolak Eksepsi Makelar Kasus MA, Pengacara, dan Ibu Ronald Tannur

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 24 Februari 2025 13:36 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar; ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja; dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Dengan demikian, sidang kasus suap hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur serta kasus permufakatan jahat suap kepada majelis kasasi MA, dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan para saksi.

Sidang putusan sela atas eksepsi Zarof Ricar, Lisa Rachmat, dan Meirizka Widjaja berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (24/2/2025). Pembacaan putusan dilakukan terpisah terhadap masing-masing terdakwa.

Hakim menyatakan, jaksa telah menguraikan dugaan tindak pidana yang dilakukan Zarof. Hakim juga menyatakan, surat dakwaan jaksa telah disusun sesuai ketentuan yang berlaku.

"Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Zarof Ricar tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Zarof Ricar berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas," ucap ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti, membacakan amar putusan sela.

Kemudian, sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela untuk ibu Ronald Tannur, terdakwa Meirizka Widjaja.

Hakim menyatakan, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Baca juga : Rayakan HUT Ke-57, Fraksi Partai Golkar Gelar Baksos dan Hiburan Rakyat

Hakim juga menolak keberatan penasihat hukum Meirizka yang menyebut surat dakwaan jaksa kabur atau obscuur libel.

Menurut pendapat hakim, surat dakwaan jaksa telah menguraikan identitas, tanggal, tempat serta dugaan tindak pidana Meirizka secara lengkap dan jelas.

"Dakwaan penuntut umum telah mencantumkan tanggal dan telah ditandatangani dan mencantumkan identitas terdakwa secara lengkap," kata hakim.

Majelis hakim menilai, penuntut umum telah menguraikan unsur-unsur tindak pidana secara lengkap.

Kemudian, hakim menolak dalil keberatan Meirizka dan tim penasihat hukumnya.

Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Meirizka dengan menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya.

Adsense

"Maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," ujar hakim.

Baca juga : Arahan Efisiensi Anggaran Sudah Jelas, Pengamat: Jangan Ada Yang Salah Tafsir

Hakim lalu membacakan putusan sela untuk terdakwa Lisa Rachmat. Hakim menyatakan, dalil keberatan Lisa dan tim kuasa hukumnya masuk materi pokok perkara.

Selain itu, beberapa poin eksepsi penasihat hukum Lisa merupakan materi praperadilan.

Poin-poin itu yakni mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka serta mengenai tidak sahnya penggeledahan.

"Mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, sah atau tidaknya penggeledahan dan sah atau tidaknya penyitaan, tidak masuk materi eksepsi," kata hakim dalam pertimbangannya.

Sehingga hakim menolak eksepsi Lisa dan tim kuasa hukumnya. Sidang lanjutan Zarof Ricar, Meirizka Widjaja dan Lisa Rachmat akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin, 3 Maret 2025 pekan depan.

Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari kasus pidana Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.

Meirizka meminta pengacara bernama Lisa Rahmat mengurus perkara anaknya.

Baca juga : KBRI Bangkok Gelar Business Matching, Diikuti 20 Pengusaha RI dan 10 Thailand

Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya agar bisa menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Sebelum persidangan berlangsung, ia menggelontorkan sejumlah uang suap kepada para hakim yang bakal memeriksa kliennya. Hingga kemudian terungkap adanya suap tersebut.

Jaksa juga telah mengajukan kasasi atas vonis Ronald Tannur. MA mengabulkan kasasi itu dan Ronald Tannur telah divonis 5 tahun penjara.

Namun, Lisa kembali meminta bantuan Zarof mengintervensi majelis kasasi sebelum vonis kasasi dibacakan.

Uang sejumlah Rp 5 miliar diserahkan Lisa beberapa kali kepada Zarof untuk diberikan kepada ketua majelis kasasi Soesilo.

Hingga akhirnya, praktik lancing itu terbongkar Kejaksaan Agung lewat operasi tangkap tangan (OTT).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense