RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhamad Haniv dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Pencegahan ini dilakukan setelah Haniv ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
“Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2025).
Baca juga : Melindungi Kesehatan Warga Negara Yang Akan Ke Luar Negeri
Larangan bepergian ke luar negeri ini tertuang dalam surat pimpinan KPK nomor 300 tahun 2025.
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ungkapnya.
KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai total Rp 21.560.840.634 (Rp 21,5 miliar).
Baca juga : Danantara Dorong Permintaan Lapangan Pekerjaan Di Dalam Negeri
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 804 juta ditujukan untuk mensponsori fashion show merk pakaian pria milik anaknya yakni FH Pour Homme by Feby Haniv.
Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing senilai Rp 6.665.006.000 (Rp 6,6 miliar) dan penempatan pada deposito BPR Rp 14.088.834.634 (Rp 14 miliar).
Meski sudah diumumkan sebagai tersangka, Haniv belum ditahan KPK. Saat ini KPK fokus mengumpulkan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga : Jadi Tersangka di 3 Perkara, Mbak Ita dan Suami Diduga Terima Duit Rp 6 Miliar
"Termasuk melakukan asset tracing terhadap tersangka HNV," tandas Tessa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.