RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong kena tegur ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaannya.
Mulanya, jaksa penuntut Kejaksaan Agung tengah membacakan surat dakwaan Tom Lembong, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Di tengah jalannya sidang, ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika meminta jaksa menghentikan pembacaan surat dakwaan.
Baca juga : Airlangga Doakan Gerindra Makin Solid dan Maju
"Sebentar, mohon maaf. Mohon maaf terdakwa, posisi duduk yang baik saja, tidak perlu disilangkan kakinya," tegur hakim Dennie.
"Mohon maaf, Pak," timpal Tom Lembong.
Tom Lembong pun membetulkan posisi kakinya. Jaksa melanjutkan pembacaan surat dakwaan.
Baca juga : Thomas Lembong Diperpanjang Lagi 20 Hari
Dalam kasus dugaan korupsi Importasi gula ini, ada 9 pihak lainnya yang menjadi tersangka.
Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Dirut PT SUJ, dan IS selaku Dirut PT MSI.
Kemudian tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Dirut PT BSI, ASB selaku Dirut PT KTM, HFH selaku Dirut PT BFF, IS selaku Direktur PT PDSU, dan Charles Sitorus selaku Dirut PT PPI.
Baca juga : Menkeu Sampaikan Kabar Baik, UKT Kuliah Tidak Naik
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan, total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 578 miliar.
Qohar menyebut, total kerugian tersebut sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini sudah fixed, nyata, riil berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp 578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.