Dark/Light Mode

Pelimpahan Perkara Korupsi Impor Gula

Thomas Lembong Diperpanjang Lagi 20 Hari

Sabtu, 15 Februari 2025 07:15 WIB
Mantan Mendag Thomas Lembong usai pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat, Jumat, (14/2/2025). (Foto: Istimewa)
Mantan Mendag Thomas Lembong usai pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum Kejari Jakarta Pusat, Jumat, (14/2/2025). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) bersitegang dengan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat usai pelimpahan perkara korupsi impor gula 2015-2016, Jumat, 14 Februari 2025.

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu merasa haknya di­halangi untuk berbicara kepada awak media mengenai perkara yang menjeratnya sebagai tersangka.

Awalnya, Lembong sempat berbicara dengan awak media usai pelimpahan perkara. Ia berharap kejaksaan profesional dalam penanganan kasusnya.

Namun, jaksa meminta Lembong segera masuk ke mobil tahanan yang telah menunggu. Lembong menolak.

Baca juga : RI-Turki Kembangkan EBT, Nuklir, Hidrogen & Baterai

“Saya punya hak untuk bicara. Wartawan pada di sini,” ujarnya sambil berupaya melepaskan tangan jaksa yang memegangnya.

Lembong menegaskan sudah berusaha kooperatif menjalani proses hukum. Namun, menurut­nya, proses penyidikan perkara­nya lama.

Belum rampung berbicara, Lembong kembali diminta segera masuk ke mobil tahanan. “Makin lama nih, diinterupsi terus. Maaf,” kata Lembong, protes.

“Jadi, rasanya prosesnya agak lama ya. Sprindik terbitnya Oktober 2023, katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan,” lanjut Lembong yang didampingi tim penasihat hukumnya.

Baca juga : BSI Mulai Jalankan Bisnis Bullion Bank

Jaksa segera memotong ucapan Lembong. Lembong diingatkan bahwa apa yang disampaikan sudah masuk materi perkara.

Lembong menampiknya. Menurutnya, yang dijelaskan hanya sebatas mengenai proses tahapan penyidikan perkaranya.” Jadi, saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi, buat saya sih agak lama ya prosesnya,” katanya.

Ia juga mengemukakan hara­pannya saat persidangan nanti. “Tentunya supaya kebenaran terungkap,” tandasnya.

Sementara Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, jaksa penuntutumum telah menerima berkas perkara dan dua tersangka kasus impor gula dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung.

Baca juga : DKI Bakal Bangun 15 Taman Dan 7 Hutan Kota

“Terhadap dua tersangka tersebut pada tahap dua atau beralih tanggung jawabnya dari penyidik ke penuntut umum,” kata Kajari.

Setelah pelimpahan perkara, Lembong dikembalikan ke Rutan Kejari Jakarta Selatan. Sementara tersangka CS dikembalikan ke Rutan Kejaksaan Agung.

“Oleh penuntut umum dilaku­kan penahanan untuk 20 hari ke depan, mulai 14 Februari sampai 5 Maret 2025,” ujar Kajari.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.