RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau BJB.
“KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik, yaitu nomor 13 sampai 17, untuk 5 orang tersangka,” ungkap Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
“Tersangka ini 2 orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian 3 orang dari swasta,” imbuhnya.
Kelima tersangka adalah eks Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
Baca juga : Tetapkan 5 TSK Kasus LPEI, KPK Juga Garap Triliunan
Sementara tiga pihak swasta merupakan pemilik agensi iklan, yakni Asikin Dulmanan pemilik PT Antedja Muliatama (AM) dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM).
Lalu Suhendrik, pemilik PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising.
Serta, R. Sophan Jaya Kusuma pemilik PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
“Jadi 3 orang tadi itu masing-masing memiliki 2 agensi yang memenangkan sebagai pihak vendor yang menerima pekerjaan penempatan iklan oleh Bank Jabar Banten pada 2021 sampai pertengahan 2023,” ungkapnya.
Baca juga : Rugikan Negara Hingga 60 Juta Dolar AS, KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus LPEI
Dibeberkan Budi, PT CKMB menerima Rp 41 miliar, kemudian CKSB Rp 105 miliar, PT AM Rp 99 miliar, PT CKM Rp 81 miliar, PT PSJA Rp 33 miliar, dan PT USPA Rp 49 miliar.
“Dari proses penyelidikan dan menyelidikan yang kami laksanakan, kami menemukan fakta bahwa, lingkup pekerjaan 6 agensi ini ternyata hanya menempatkan iklan sesuai dengan permintaan Bank Jabar Banten,” bebernya.
Selain itu, KPK menyebut, penunjukkan agensi ini dilakukan dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Kemudian, ada ketidaksesuaian antara pembayaran yang dilakukan oleh BJB ke agensi, dengan agensi kepada media yang ditempatkan iklan tersebut.
Baca juga : Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Minyak Mentah dan Produk Kilang
Dari sekitar Rp 409 miliar yang ditempatkan untuk biaya penayangan iklan di media TV, media cetak, maupun media online, hanya Rp 100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.
“Terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, selisih antara yang dibayarkan dari BJB ke agensi dengan agensi ke media, yaitu sebesar Rp 222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” ungkap Budi.
“Rp 222 miliar tersebut digunakan sebagai Dana Non Budgeter oleh BJB, yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerjabsama dengan 6 Agensi tersebut di atas untuk menyiapkan Dana Guna Kebutuhan non budgeter BJB,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.