RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, efisiensi anggaran tidak memengaruhi pemberian jatah makanan bagi para tahanan. Terutama bagi tahanan yang melaksanakan ibadah puasa.
"Aman. Pemberian makanan untuk sahur, takjil, dan makan malam untuk para tahanan tetap diberikan sesuai jadwal dan standar biaya," kata Budi Prasetyo dari Tim Juru Bicara KPK, Sabtu (15/3/2025).
Budi bilang, menu makanan sahur dan berbuka cukup bervariasi. Namun tetap memperhatikan kecukupan kandungan karbohidrat, protein, dan vitamin. Tak lupa disediakan takjil seperti kolak dan minuman dingin.
"Dengan tetap berdasarkan standar biaya masukan (SBM) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025," ujarnya.
Pemberian makanan dan minuman sebelum jam sahur dan berbuka puasa. KPK memperbolehkan pihak keluarga tahananmengirimkan makanan dan minuman untuk sahur dan buka puasa.
Baca juga : Pembayaran Transaksi Makin Praktis & Cepat
Tidak ada pelarangan terhadap makanan dan minuman yang dibawa keluarga. Asalkan tidak mengandung narkotika dan obat-obatan terlarang atau zat berbahaya lainnya.
Jadwal pengiriman barang dan makanan setiap hari Senin, Rabu, Jumat dari pukul 12.30 WIB sampai pukul 14.30 WIB.
"Pengiriman barang atau makanan dilakukan sesuai prosedur dan jadwal. Petugas rutan akan memeriksa semua barang ataupun makanan yang dikirimkan keluarga," kata Budi.
Adapun jadwal kunjungan selama bulan Ramadan, setiap hari Senin sampai Kamis mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Jumlah tahanan KPK saat ini sebanyak 40 orang. Rinciannya, di rutan Gedung C1 sebanyak 17 orang yang terdiri dari Muslim 12 orang dan non-Muslim 5 orang.
Baca juga : Stok & Harga Pangan Stabil
Di rutan Gedung Merah Putih 23 orang dengan jumlah Muslim 19 orang dan non-Muslim 4 orang.
Selama bulan Ramadan, para tahanan melaksanakan ibadah salat, mengaji atau membaca Alquran, maupun membaca buku lainnya.
Meski tak ada kajian khusus selama Ramadan, para tahanan saling berbagi saat sahur dan berbuka puasa.
Untuk ibadah salat Tarawih dilaksanakan di Rutan Gedung Merah Putih memanfaatkan area ruang tatap muka. Sedangkan salat Tarawih di Rutan Gedung C1 dilaksanakan di musala.
"KPK memastikan pemenuhan hak-hak dasar tahanan, termasuk dalam beribadah, dengan tetap mengacu pada ketentuan pengelolaan Rutan," tandas Budi.
Baca juga : 40 Sekolah Swasta Bakal Uji Coba Pendidikan Gratis
Soesilo Aribowo, pengacara mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa memastikan, tidak ada pengurangan jatah makanan dari KPK.
"Sampai saat ini nggak ada keluhan apa-apa dari klien kami," ujarnya saat dihubungi Sabtu malam.
Senada, Aan Julianda, pengacara mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan hal yang sama. Ia pernah mendengar keluhan dari kliennya soal pemberian makanan saat Ramadan
Sementara, Aizan Dahlan, pengacara Evriansyah, ajudan Rohidin Mersyah mengemukakan keluarga kliennya kerap mengantar makanan ke rutan sesuai jadwal yang ditentukan KPK.
"Jadi, tradisinya buka bersama dengan tahanan lain, begitu juga jika sahur," ujar Aizan. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.