BREAKING NEWS
 

Kasus Pemerasan Kepsek Rp 4,7 Miliar

Pasrah Dipecat, Kompol RS Tempuh Upaya Praperadilan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Minggu, 23 Maret 2025 07:15 WIB
Gedung Polda Sumatera Utara. (Foto: Dok. Polda Sumut)

 Sebelumnya 
Walaupun gagal menangkap kedua oknum, Kortas Tipidkor melanjutkan penyidikan kasus ini. Pada Februari 2025, Kompol RS dan Brigadir BSP ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik sempat menyita uang sebanyak Rp 400 juta di dalamkoper di mobil RS. Mobil itu disembunyikan di sebuah bengkel. Atas perbuatannya, Kompol RS dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Tak terima ditetapkan ter­sangka, Kompol RS menempuh upaya praperadilan. Permohonan praperadilan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis, 13 Maret 2025. Diregistrasi sebagai perkara nomor 17/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Kompol RS mempersoalkan penyidi­kan dan penangkapann dirinya. Yang digugat Pemerintah RIcq Kapolri cq Bareskrim Polri cq Direktorat Tipikor cq Direktur Tipikor; dan Kapolda Sumut cq Direskrimsus Polda Sumut.

Baca juga : Pariwisata & Perdagangan Jadi Motor Utama Ekonomi

Kompol RS meminta ha­kim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan penyidikan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyatakan tin­dakan penggeledahan terhadap mobil Mitsubishi Triton milik pemohon adalah cacat hukum.

Berikutnya, menyatakan suratperintah penyidikan no­mor Sprin.Sidik/20.a/II/2025/Tipidkor tanggal 28 Februari 2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/10.a/II/2025/Tipidkor, tanggal 4 Februari 2025 dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/4/II/2025/Tipidkor tentang penetapan tersangka, bertentangan dengan hukum, dan oleh karenanya tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Kompol RS juga meminta hakim menghukum Termohon Iuntuk menghentikan penyidi­kan perkara dengan Laporan Nomor: LP/A/II/2025/SPKT.DITTIPIDKOR/BARESKRIMPOLRI tanggal 3 Februari 2025 atas nama pemohon.

“Atau jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono),” demikian petitum praperadilan.

Baca juga : Bulog Beli Gabah Langsung, Petani Kini Bisa Tersenyum

Sedianya, sidang pembacaan permohonan praperadikan di­lakukan pada Rabu, 19 Maret 2025. Namun, Termohon Idan Termohon II tidak hadir. Sidang akan kembali digelar pada Senin, 24 Maret 2025

Irwansyah Nasution, pengacara Kompol RS mempermasalahkan proses PTDH. “Sebelum pembacaan putusan, dia (Kompol RS) membantah semua tuduhan yang dituduhkan kepadanya, dan menyatakan banding,” ujarnya saat dihubungi Sabtu, (22/3/2025).

Irwansyah juga mempersoalkan penyitaan uang Rp 431 juta dari mobil Kompol R. Menurutnya, penyitaan itu tidak bersamaan dengan penangkapan kliennya. Seharusnya, kliennya turut dibawa dalam penyitaan uang tersebut.

Ia juga menyoroti terbitnya dua surat perintah penyidikan (Sprindik), yakni tertanggal 4 Februari 2025 dan tanggal 28 Februari 2025. Tapi dalam penetapan tersangka hanya memakai satu Sprindik.

Baca juga : Jakarta Mau Pasang 1.000 Pemantau Kualitas Udara

“Artinya, karena dianggap ada pelanggaran hukum formil di situ yang tidak mengacu kepada KUHAP, maka kami mengajukan praperadikan,” kata Irwansyah. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense