Dark/Light Mode

Larang Caleg Terpilih Mundur Demi Pilkada

MK Kembali Bikin Geger

Sabtu, 22 Maret 2025 08:10 WIB
Ketua MK, Suhartoyo. (Foto: Dok. MK)
Ketua MK, Suhartoyo. (Foto: Dok. MK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali bikin geger dengan putusan terbarunya mengenai mekanisme pengunduran diri calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju dalam Pilkada. Dalam putusannya, MK menegaskan, caleg terpilih tidak boleh mengundurkan diri demi mencalonkan diri di Pilkada.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/3/2024).

Perkara dengan nomor 176/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh tiga mahasiswa asal Jawa Timur, yaitu Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Wianda Julita Maharani. Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan.

Baca juga : Jokowi: Lha, Yang Mulai Siapa?

Hakim Suhartoyo menyatakan, pengunduran diri caleg terpilih hanya diperbolehkan jika alasannya adalah untuk menjalankan tugas negara yang tidak melalui pemilihan umum.

Putusan ini sekaligus mengubah isi Pasal 426 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebelumnya, aturan tersebut membolehkan pergantian caleg DPR, DPD, dan DPRD jika mereka mengundurkan diri. Namun, MK menilai ketentuan itu bertentangan dengan UUD NRI 1945, sehingga menambah­kan syarat baru dalam poin b.

"Sepanjang tidak dimaknai 'mengun­durkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum'," ujar Su­hartoyo saat membacakan amar putusan.

Baca juga : Rosan: Diumumkan Senin Pukul 12.00

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti fenomena pengunduran diri caleg ter­pilih sebagai praktik yang tidak sehat dalam demokrasi, terutama jika tujuan­nya untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam Pilkada. Menurut Arsul Sani, tindakan tersebut berpotensi bersifat transaksional dan dapat mende­gradasi prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi esensi pemilihan umum.

"Calon terpilih yang hendak mengundurkan diri demi mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah atau wakil kepala daerah melanggar hak konstitusional sebagai pemegang ke­daulatan rakyat," tegas Arsul.

Pada Pilkada Serentak 2024, diketa­hui banyak caleg terpilih yang mundur dari jabatannya untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Antara lain Airin Rachmi Diany Caleg terpilih Golkar dari Dapil Banten III yang me­ngundurkan diri untuk menjadi Calon Gubernur Banten, dan Dedi Mulyadi dari Gerindra yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Barat (Jabar).

Baca juga : Dahnil Anzar Simanjuntak: Banyak Usia Di Atas 90 Tahun Tapi Sehat

Ada juga Caleg terpilih PKS Ahmad Syaikhu dari Dapil Jabar VII yang men­jadi Calon Gubernur Jabar, Rano Karno dari PDIP selaku Caleg terpilih Dapil Banten III yang mundur untuk menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, hingga Ru­dy Mas'ud dari Golkar yang mencalonkan diri pada Pilgub Kalimantan Timur.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.