RM.id Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dengan pidana penjara selama 5 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan rescue carrier vehicle (RCV) dan pengadaan truk angkut personel 4WD di Basarnas tahun 2014.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap Max sebesar Rp 500 juta subsider 9 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Max Ruland Boseke, oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 tahun, dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 9 bulan," kata ketua majelis hakim Teguh Santoso membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025).
Selain itu, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar.
Max harus membayar beban uang pengganti tersebut dalam kurun 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama satu tahun," lanjut hakim teguh yang didampingi hakim anggota Toni Irfan dan Alfis Setiawan.
Baca juga : Kemenhub Pastikan Angkutan Barang Tetap Beroperasi Selama Mudik Lebaran
Majelis hakim turut membacakan vonis terhadap Anjar Sulistyono selaku Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas, dan terhadap terdakwa Wiliam Widarta sebagai Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima.
Terhadap terdakwa Anjar, hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Anjar tidak dikenakan pidana uang pengganti karena tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi.
Dan untuk Wiliam, divonis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 subsider 9 bulan.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17,94 miliar
subsider 3 tahun kurungan badan. Hakim meyakini, perbuatan korupsi dalam pengadaan RCV dan truk angkut personel 4WD di Basarnas dilakukan ketiga terdakwa secara bersama-sama.
Menurut hakim, perbuatan mereka sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUH Pidana.
Baca juga : Hari Ini, Kejagung Panggil Ahok
Hakim berkesimpulan, perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari dua proyek pengadaan di Basarnas.
Berdasarkan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 26 Februari 2024, nilainya sebesar Rp 20,4 miliar Kerugian negara tersebut terdiri dari dua komponen.
Pertama, dari nilai pembayaran bersih untuk pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp 42,5 miliar. Namun nilai sebenarnya pembelian tersebut sejumlah Rp 32,5 miliar. Sehingga terdapat selisih sekitar Rp 10 miliar.
Kedua, atas pembayaran bersih pengadaan RCV sebesar Rp 43,5 miliar. Sedangkan nilai pembelian sebenarnya sejumlah Rp 33,1 miliar. Sehingga selisihnya sejumlah Rp 10,3 miliar.
Perbuatan rasuah yang dilakukan ketiga terdakwa telah menguntungkan Max Ruland Boseke sejumlah Rp 2,5 miliar dan William Widarta selaku pemenang proyek kedua pengadaan itu sebesar Rp 17,9 miliar.
Terpisah, Wa Ode Nur Zaenab selaku penasihat hukum terdakwa William Widarta menegaskan bahwa kedua pengadaan tersebut telah menghasilkan barang yang utuh dan lengkap sesuai keinginan Basarnas.
Hal ini pula telah sesuai kontrak, baik spesifikasi, waktu pelaksanaan, maupun volumenya.
Baca juga : Terbukti Bersalah, Pengusaha Ted Sioeng Divonis 3 Tahun Penjara
"Dan kendaraan ini telah melewati masa manfaat kendaraan bermotor yaitu hanya 7 tahun. Jika menilik pengadaannya di tahun 2014, maka sekarang itu sudah tahun ke-11. Kendaraan-kendaraan itu bermanfaat sampai sekarang buat kemanusiaan," katanya.
Dan menurutnya, negara sudah banyak menerima keuntungan dari kedua pengadaan tersebut. Sehingga ia mempertanyakan adanya nilai kerugian negara seperti yang dihitung BPKP.
Dia pun tak sepakat dengan jaksa maupun majelis hakim, yang mengadopsi nilai penghitungan kerugian negara dari BPKP tersebut. Karena hal itu tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Jadi kami sampaikan, dari awal perkara ini telah terjadi kriminalisasi. Kemudian di pengadilan sekadar pembenaran saja terhadap yang sudah dilakukan KPK, seolah-olah bahwa itu benar," tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.