Dark/Light Mode

Istri Tom Lembong Berharap Hakim Terima Eksepsi Penasihat Hukum

Kamis, 6 Maret 2025 14:21 WIB
Istri Tom Lembong. (Foto: M. Wahyudin/RM)
Istri Tom Lembong. (Foto: M. Wahyudin/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Istri eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ciska Wihardja, berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum suaminya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. 

Dia meyakini, Tom tidak terlibat dalam perkara rasuah yang merugikan negara hingga Rp 578 miliar tersebut.

"Kami apa ya, relief gitu maksudnya. Setelah membaca dakwaan, ya ternyata memang tidak ada yang bisa membuktikan, kesalahan Pak Tom. Makanya kita mengadakan eksepsi, makanya dalam eksepsi itu terdengar jelas dia tidak bersalah," jelasnya.

Baca juga : Tom Lembong Langsung Eksepsi, Hakim Tegur Pengunjung Karena Tepuk Tangan

"Ya, semoga eksepsinya diterima. Terima kasih banyak ya support-nya," tutupnya.

Diketahui, jaksa penuntut Kejaksaan Agung mendakwa Tom Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan telah melakukan korupsi Importasi gula tahun 2015-2016.

Dalam kasus korupsi ini, ada 10 pihak lainnya yang menjadi tersangka. Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama (Dirut) PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Dirut PT SUJ, dan IS selaku Dirut PT MSI.

Baca juga : Legislator NasDem Dorong Pemakaian Pupuk Berimbang Agar Petani Lebih Untung

Kemudian tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Dirut PT BSI, ASB selaku Dirut PT KTM, HFH selaku Dirut PT BFF, IS selaku Direktur PT PDSU, dan Charles Sitorus selaku Dirut PT PPI.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar menyatakan, total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 578 miliar.

Qohar menyebut, total kerugian tersebut sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca juga : Daftar 11 Serangga Bernutrisi Tinggi, Rayap Ternyata Kaya Zat Besi Dan Kalsium

"Ini sudah fixed, nyata, riil berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp 578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.