RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memohon kepada majelis hakim agar menolak nota keberatan atau eksepsi kubu terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Permohonan tersebut tertuang dalam tanggapan atas eksepsi kubu Hasto, yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
"Menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan tanggapannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Berikutnya, menyatakan surat dakwaan Nomor : 14/TUT.01.04/24/03/2025 tanggal 07 Maret 2025 telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil.
Menurut jaksa, pemenuhan syarat formil dan materiil itu sebagaimana dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHAP.
Baca juga : KPK Diminta Usut Dugaan Korupsi di Banggai
Dan secara hukum, lanjutnya, surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa.
"Menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," sambung jaksa.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah 57,350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
"Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Caleg terpilih daerah Sumatera Selatan atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa.
Adapun kasus ini bermula ketika caleg dari PDIP asal Sumsel 1 Nazarudin Kiemas meninggal dunia dan dicoret namanya dari dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Baca juga : DPR Minta Pemerintah Selamatkan Industri Dari Serbuan Impor
Jaksa menyebut bahwa pada 22 Juni 2019 diadakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin.
Hasil rapat tersebut, Hasto memberi perintah kepada Donny (Tim Hukum PDIP) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
Setelahnya, Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke Rumah Aspirasi dan menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI.
"Terdakwa (Hasto) menyampaikan Harun Masiku harus dibantu menjadi anggota DPR karena sudah menjadi keputusan partai dan memerintahkan kedua orang tersebut untuk mengurus Harun Masiku di KPU agar ditetapkan sebagai anggota DPR," kata JPU.
Pada 27 September 2019, Hasto lantas memanggil Riezky Aprilia (calon yang menggantikan Nazarudin Kiemas) agar mengundurkan diri sebagai Caleg Terpilih. Namun, dia enggan memenuhi permintaan Hasto.
Baca juga : Istri Tom Lembong Berharap Hakim Terima Eksepsi Penasihat Hukum
Pada tanggal 6 Januari, Wahyu bertemu Hasyim Asyari untuk melakukan pertemuan dengan utusan PDIP Agustiani Tio yang ingin konsultasi soal prosedur dan mekanisme PAW Harun Masiku.
Karena Riezky Aprilia telah dilantik, kata Harun, PAW Harun Masiku tidak dapat dilakukan.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.