RM.id Rakyat Merdeka - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kusnadi mempersoalkan penggeledahan dan penyitaan barang-barang miliknya oleh KPK, yang dianggap tidak sah.
Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto menjelaskan, penggeledahan terhadap Kusnadi dan penyitaan barang miliknya yang dilakukan penyidik KPK telah sesuai prosedur.
“Penggeledahan dan penyitaanitu berdasarkan surat perintah penyidikan, di antaranya surat perintah penyidikan jadi dasar penggeledahan dan penyitaan, dan beberapa barang bukti yang dikuasai Pemohon,” kata Iskandar pada sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa, 8 April 2025.
Baca juga : Pemerintah Berhasil Jaga Stabilitas Harga
Iskandar menekankan, berkas perkara Hasto tersebut sudah dinyatakan lengkap, dan telah diajukanke pengadilan. Lantaran itu, pihaknya meminta hakim PN Jakarta Selatan menyatakan gugatan praperadilan Kusnadi gugur.
Meski begitu, hakim tunggal Samuel Ginting memutuskan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan Kusnadi. “Kita lanjutkan dulu,” katanya.
Usai pembacaan permohonan, hakim menyatakan sidang praperadilan Kusnadi akan dilanjutkan Rabu, 9 April 2025 dengan agenda mendengar jawaban dari termohon, yakni KPK.
Kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing menyatakan keberatan dengan permintaan KPK tersebut. Menurutnya, gugatan praperadilan yang diajukan kliennya berbeda dengan perkara yang dilimpahkan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga : Investor Cenderung Simpan Uang Tunai Untuk Jaga-jaga
“Kami berpendapat materi pokok yang sudah berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta tentu ini hal yang berbeda terhadap Kusnadi,” sebutnya.
Dalam sidang gugatan praperadilan ini, pihak Kusnadi meminta agar barang-barang miliknya yang disita penyidik KPK untuk dikembalikan. Johanes meminta hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Kusnadi tidak sah.
Ada 11 barang yang disita penyidik KPK dari Kusnadi saat yang bersangkutan digeledah pada 10 Juni 2024. Rinciannya, handphone Vivo 1713 milik Hasto Kristiyanto, iPhone 11 milik Kusnadi, iPhone 15 milik Hasto, buku bertuliskan KompasTV di depannya, buku catatan warna hitam bertuliskan ERICA, buku catatan warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan, kuitansi DPP PDIP Rp 200 juta untuk pembayaran operasional, buku tabungan BRI, kartu eksekutif Apartemen Menteng, dompet kartu warna hitam, dan alat perekam suara merek Sony.
Sebelumnya pihak Kusnadi menuding upaya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK cacat formil dan sewenang-wenang. Sebab, saat itu Kusnadi tidak dipanggil atau dimintai keterangan resmi dalam kapasitasnya sebagai saksi atau tersangka. Kusnadi tengah menemani Hasto yang sedang diperiksa KPK.
Baca juga : DKI Bangun Dermaga Di PIK
Bersama tim hukumnya, Kusnadi juga melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri pada 13 Juni 2024. Kusnadi menilai penyidik KPK Rossa Purbo Bekti telah bersikap sewenang-wenang dan merugikan dirinya saat peristiwa penyitaan dan penggeledahan pada 10 Juni 2024. Namun laporan tersebut ditolak Bareskrim.
Pihak Kusnadi kemudian memutuskan menempuh upaya praperadilan di pengadilan. Gugatan praperadilan yang didaftarkan di PN Jakarta Selatan, diregister sebagai perkara nomor 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.