RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, ada aliran uang dari pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, ke tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, Harun Masiku.
Perpindahan uang terjadi saat keduanya bertemu di Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum peristiwa dugaan suap yang menjerat Harun terjadi pada 2019.
“Kami menduga di sana perpindahan sejumlah uang," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Diduga, uang dari Djoko Tjandra tersebut digunakan Harun Masiku untuk menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, agar meloloskan pergantian anggota DPR RI Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada dirinya.
Baca juga : Djoko Tjandra Mengklaim Tak Mengenal Harun Masiku
“Uang ini digunakan untuk suap. Yang sedang kita perdalam, ada hubungan apa nanti ke belakangnya (antara Harun Masiku dengan Djoko Tjandra) ,” tuturnya.
Menurut Asep, penyidik menganggap Harun Masiku tidak memiliki uang untuk menyuap Wahyu, yang nominalnya sekitar Rp 600 juta.
Setelah ditelusuri terungkap, sebesar Rp 400 juta berasal dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Sementara berdasarkan keterangan Tim Biro Hukum KPK saat praperadilan Hasto di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025), kader PDIP Saeful Bahri yang juga pernah jadi terpidana dalam kasus tersebut mengungkapkan, Harun Masiku telah menyiapkan biaya operasional sebesar Rp 1,5 miliar.
Baca juga : Periksa Bos PP Japto, KPK Dalami Aliran Duit Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara
“Jadi kalau kita profiling secara ekonomi, dia (Harun Masiku) tidak memiliki kemampuan ekonomi,” tuturnya.
Untuk mendalami temuan tersebut, penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi pada Rabu (9/4/2025). Usai pemeriksaan, eks terpidana kasus korupsi cessie Bank Bali itu mengklaim tidak mengenal Harun Masiku.
“Nggak ada pertanyaan, wong saya nggak kenal. Saya nggak kenal gimana saya mau cerita,” kata Djoko Tjandra setelah menjalani pemeriksaan sekira 3,5 jam.
Harun Masiku merupakan tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Baca juga : Perbarui Surat DPO, KPK Rilis Foto Terbaru Harun Masiku
Dia masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) sejak 2020. Dalam perkembangannya, KPK kemudian turut menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
Hasto saat ini sudah menjadi terdakwa, persidangannya tengah bergulir di pengadilan. Sementara Donny belum ditahan KPK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.