Dark/Light Mode

Periksa Bos PP Japto, KPK Dalami Aliran Duit Gratifikasi Metrik Ton Batu Bara

Kamis, 27 Februari 2025 15:14 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno pada Rabu (26/2/2025) kemarin.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik komisi antirasuah mendalami dugaan aliran uang gratifikasi izin eksplorasi tambang batu bara yang diterima eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

“Didalami terkait penerimaan metrik ton,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika lewat pesan singkat, Kamis (27/2/2025).

Japto diperiksa penyidik KPK selama sekitar 7 jam. Datang pukul 09.30, dia keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK pukul 16.45 WIB.

“Saya memenuhi panggilan KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan,” ujar Japto, usai diperiksa.

Baca juga : Penuhi Janji, Pram-Rano Gratiskan Transportasi Umum Untuk 15 Golongan Warga

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Rita mengalirkan uang yang diduga hasil gratifikasi dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar.

Rita disebut menerima jatah antara 3,6 dolar AS hingga 5 dolar AS per metrik ton dari tambang batu bara yang berhasil dieksplorasi di wilayah tersebut. Jika ditotal, jumlahnya mencapai jutaan dolar AS.

“Nah, dari sanalah karena kita sedang melakukan (pengusutan) TPPU (pencucian uang) terhadap perkaranya, kita mengecek kemana saja si uang itu mengalir,” ujar Asep, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).

KPK menduga, uang itu mengalir ke Ketua Umum PP Kalimantan Timur, Said Amin. Penyidik pun menggeledah rumah pengusaha batu bara itu pada 6 Juni 2024.

“Dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi itu ada uang mengalir. Nah dari sana dari orang tersebut, kemudian mengalir ke dua orang ini (Japto dan Ahmad Ali). Nah di situlah keterkaitannya,” ungkapnya.

Baca juga : Desa Bebas Sampah, Solusi Atraktif Atasi Krisis Lingkungan

Dengan menggunakan metode follow the money, penyidik KPK kemudian menggeledah rumah Ahmad Ali pada Selasa (4/2/2025).

Penggeledahan di Perumahan Intercon, Kembangan Jakarta Barat itu berlangsung selama 6 jam, dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp 3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded.

Kemudian, sore harinya, pukul 17.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB, tim penyidik komisi antirasuah menggeledah rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dari sana, tim penyidik KPK menyita 11 unit kendaraan roda empat alias mobil. Kemudian, uang tunai dalam mata uang rupiah dan valas senilai total Rp 56 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik.

Baca juga : PetroChina Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran Desa Sungai Itik Tanjab Timur

“Kita datangi ke sana, uang-uangnya, tadi yang disampaikan oleh saya di awal bahwa ketika kita menguji uangnya kira-kira dipakai kapan, salah satunya adalah dengan melihat barang-barang itu kapan diperoleh,” ungkap Asep.

“Jadi gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU-nya. Dari TPPU itu, ke mana uang tersebut dialirkan,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.