Dark/Light Mode

Penuhi Panggilan KPK, Wahyu Setiawan Ngarep Harun Masiku Lekas Ditangkap

Kamis, 28 Desember 2023 10:30 WIB
Wahyu Setiawan (Foto: Oktavian/RM)
Wahyu Setiawan (Foto: Oktavian/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wahyu bakal digarap sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat mantan calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku, yang sampai saat ini masih buron.

Wahyu yang mengenakan kemeja berwarna biru tiba di gedung merah putih KPK, sekitar pukul 09.45 WIB.

Ia mengaku diminta hadir untuk diminta keterangannya sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku.

Baca juga : Sudah Tiba Di Gedung KPK, Penyuap Gubernur Maluku Utara Diperiksa Intensif

"Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku," ujar Wahyu saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/12/2023).

Wahyu yang juga sempat terjerat dalam kasus rasuah ini mengaku membawa dokumen terkait kasus tersebut. 

Ia pun berharap, Harun Masiku segera ditangkap setelah lebih dari dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO. 

"Bawa dokumen lah. Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap," ungkap Wahyu.

Baca juga : Keterwakilan Perempuan Masih Jadi Pekerjaan Rumah

Ia pun mengaku sudah bebas bersyarat, sejak 6 Oktober 2023. Sebelumnya, dia bertanggung jawab atas perbuatan  yang dilakukannya.

"Saya sudah PB tanggal 6, jadi saya sudah menjalani tanggung jawab saya, saya bertanggung jawab atas apa yang sudah saya lakukan dan saya mendapatkan PB berdasarkan peraturan perundang-undangan," tandasnya. 

Harun Masiku telah menjadi DPO KPK sejak 17 Januari 2020. Dia menyandang status tersangka dalam perkara korupsi berupa suap Penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam perkara ini, KPK juga telah memproses beberapa pihak, di antaranya mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, yang telah divonis selama tujuh tahun penjara.

Baca juga : Peduli Petani, Relawan Ganjar-Mahfud Salurkan Bantuan Alat Tani Di Lombok Tengah

Ada pula kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang divonis empat tahun penjara, karena ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama dengan Wahyu Setiawan.

Wahyu dan Agustiani terbukti menerima suap sebesar SGD 19 ribu dan 38.350 dolar Singapura atau senilai total Rp 600 juta dari Harun Masiku. 

Suap diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1, yakni dari Riezky Aprilia menjadi Harun Masiku.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.