BREAKING NEWS
 

Berkas Perkara Pagar Laut Dikembalikan

Kejagung Minta Polri Usut Sisi Korupsinya

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : SISWANTO
Kamis, 17 April 2025 08:10 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (kiri) bersama Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh (tengah), memberikan penjelasan kepada awak media di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (16/4/2025). (Foto: Dok. Kejagung)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim (Dirtipidum) Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan pihaknya telah menyusun ulang berkas perkara sesuai petunjuk Kejagung. Namun, ia tetap berikeras bahwa perkara tersebut tidak ada unsur tindak korupsinya.

“Penyidik berkeyakinan perkara tersebut bukan merupakan tidak pidana korupsi,” tegas Djuhandhani di gedung Mabes Polri, Kamis (10/4/2025).

Lebih lanjut dia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi ahli, termasuk pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), belum ditemukan indikasi kerugian negara yang mengarah pada perbuatan korupsi.

Baca juga : 1 Mitra MBG Protes Belum Dibayar 1 M, Kepala BGN Turun Tangan

“Kita diskusikan kira-kira ini ada kerugian negara di mana ya. Mereka (BPK) belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” ucap Djuhandhani.

Diketahui, kasus pagar laut mencuat setelah ditemukan pagar sepanjang 30,1 kilometer di wilayah perairan Tangerang. Berdasarkan temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), ada 263 HGB dan 17 SHM yang diterbitkan di atas laut, yang seharusnya tidak bisa dilakukan secara hukum. Setelah proses telaah, ATR/BPN membatalkan 209 sertifikat, sementara 58 sertifikat lainnya dinyatakan sah karena berada dalam garis pantai.

Polisi menduga, para tersangka bersekongkol membuat surat girik palsu dan dokumen lainnya, seperti surat pernyataan penguasaan tanah dan surat keterangan tanah, untuk memuluskan penerbitan sertifikat tersebut. Brigjen Djuhandhani sempat mengatakan bahwa dokumen tersebut dijadikan dasar hukum untuk mengklaim wilayah perairan secara ilegal.

Baca juga : Kabinet Prabowo Butuh Duit Ratusan Triliun

Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri masih menyelidiki dugaan korupsi dalam kasus pagar laut Tangerang. Dugaan korupsi itu ditengarai terjadi saat proses penerbitan Sertifikat HGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang, Banten.

Kepala Kortastipidkor Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo mengatakan sudah memeriksa 34 saksi. Para saksi tersebut berasal dari kalangan swasta, pegawai di Kementerian ATR/BPN hingga sejumlah kepala desa di Kabupaten Tangerang.

Namun, Cahyono tidak menjabarkan bentuk dugaan korupsi yang terjadi “Penyelidikan masih berjalan,” kata Cahyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (18/3/2025).

Baca juga : Politisi Golkar Rame-rame Berburu Dukungan Bahlil

Selain Kejaksaan dan Polri, kasus ini turut menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Budiyanto menyatakan pihaknya sedang memverifikasi laporan dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Tessa juga memastikan semua temuan akan dikoordinasikan KPK dengan aparat penegak hukum lain yang juga mengusut perkara serupa. “KPK akan melakukan proses analisa, verifikasi, dan mencari dari sisi-sisi yang tidak bertabrakan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” kata Tessa. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense