RM.id Rakyat Merdeka - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan, perkembangan judi online (judol) di Indonesia semakin kompleks, seiring dengan perkembangan kehidupan masyarakat. Sebab itu, sinergi dan komitmen semua pemangku kepentingan dalam pemberantasan hal ini harus semakin kuat.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, tantangan dalam menghadapi masalah judol di Tanah Air semakin besar.
Menurut dia, bila judol tidak ditangani bersama, uang perputarannya bisa mencapai Rp 1.200 triliun.
Ivan menjelaskan, besarnya potensi perputaran uang judol di dalam negeri disebabkan para bandar dan pemain tidak kehabisan akal, dalam mensiasati usaha pemberantasan yang dilakukan Pemerintah. Mereka terus mencari cara agar bisa melalukan deposit maupun withdraw dalam praktik haram tersebut.
Baca juga : Pungli Hambat Ekspor Harus Cepat Dibasmi
“Usaha yang sama, mungkin juga akan menjadi tantangan dalam usaha pemberantasan pendanan terorisme dan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal,” kata Ivan dalam keterangannya dikutip, Jumat (18/4/2025).
Menurutnya, tantangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) ke depan terus berkembang, (karena) memanfaatkan teknologi baru, seperti aset kripto, hingga platform online lain.
Berdasarkan hasil National Risk Assesment (NRA) TPPU pada 2024, ungkap dia, tindak pidana perjudian menduduki peringkat ketiga sebagai tindak pidana yang melibatkan nominal transaksi terbesar. Posisi tersebut mengalahkan perputaran uang dalam tindak pidana narkotika.
Rinciannya, tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar dengan total nominal transaksi sebesar Rp 984 triliun. Diikuti dugaan tindak pidana di bidang perpajakan sebesar Rp 301 triliun, perjudian sebesar Rp 68 triliun dan narkotika sebesar Rp 9,75 triliun.
Baca juga : Kemendag Gencar Promosi Produk Unggulan Domestik
Sebab itu, lanjut dia, usaha bersama dalam memberantas judol harus semakin gencar dan massif.
Dia juga berharap, gerakan nasional Anti Pencucian Uang Pendanaan Terorisme dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT-PPSPM) juga dapat menjaga kredibilitas finansial dari kebocoran-kebocoran dalam penerimaan dan pengeluaran negara.
“Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan. Tapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depan,” tegasnya.
Kepala Biro Humas Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK Natsir Kongah menambahkan, pihaknya menemukan banyak modus baru yang dilakukan para bandar dan pemain judol, untuk menyamarkan aktivitas transasksi mereka.
Baca juga : Harus Bebas Pungli Dan Dilarang Kongkalikong
Di antaranya, para bandar judol kini membuat UMKM palsu alias fiktif, mendaftarkannya guna memperoleh QRIS atas nama UMKM abal-abal itu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.