RM.id Rakyat Merdeka - Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ikhwan Fahrojih menyebut, peradilan di Indonesia dalam kondisi darurat moral.
Hal ini disampaikan Ikhwan menyikapi praktik suap Rp 60 miliar atas vonis lepas tiga korporasi dalam perkara fasilitas ekspor CPO.
Hakim, pengacara, dan panitera pengadilan diduga terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Maraknya suap-menyuap karena rendahnya moralitas penegak hukum, baik advokat maupun hakim," kata Ikhwan, Kamis (24/4/2025).
Semestinya, kata dia, hakim dan peradilan memiliki moralitas dan integritas. Sebagai mereka adalah muara dan harapan terakhir penegakan hukum.
Baca juga : Praktisi Hukum Sebut Marcella dan Ary Bakri Perburuk Citra Profesi Advokat
Ikhwan juga menyesalkan perilaku pengacara yang diduga terlibat dalam suap ini. Menurutnya, advokat adalah profesi mulia yang dilarang memberi suap.
"Di profesi advokat ada kode etik advokat, dimana advokat sebagai officium nobile tidak boleh memberi suap," ujarnya.
Namun, Ikhwan menilai, suap yang dilakukan duo advokat Marcella Santoso dan Ardian Bakri adalah persoalan integritas pribadi.
Tidak semua pengacara menangani perkara dengan memberi iming-iming kepada penegak hukum.
"Jika hal itu terjadi (memberi suap), maka itu adalah masalah integritas personal yang mencoreng profesi," ungkapnya.
Baca juga : Dugaan Suap Vonis Lepas, Wasekjen MUI Harap Tersangka Dijatuhi Hukuman Setimpal
Untuk menghentikan praktik mafia peradilan, Ikhwan menilai, perlu dilakukan evaluasi total terhadap sistem peradilan.
Ia menekankan pentingnya membangun sistem yang mampu melahirkan hakim yang kompeten dan berintegritas, dimulai dari proses rekrutmen.
"Rekruitmen perlu dipertimbangkan untuk merekrut calon-calon hakim yang telah berpengalaman di dunia hukum misal selama 10-15 tahun, bukan fresh graduate," jelasnya.
Selain itu, dia mengusulkan pengawasan yang lebih kuat serta peningkatan kesejahteraan hakim.
"Kesejahteraan hakim harus juga ditingkatkan," ucapnya.
Baca juga : Dugaan Suap Vonis Lepas, Kejagung Tetapkan Orang Wilmar Group Tersangka
Dia pun berharap agar independensi hakim bukan hanya slogan, tetapi diwujudkan dalam kualitas putusan yang berpijak pada logika hukum dan kebenaran.
Hakim harus menjadi harapan terakhir bagi keadilan, bukan menjadi bagian dari persoalan itu sendiri.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.