Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Suap Vonis Lepas Kasus Migor, Kejagung Dalami Aliran Uang ke Hakim
Minggu, 13 April 2025 11:09 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan keterlibatan serta aliran uang kepada majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas atau onslag terhadap terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
"Ini sedang kami dalami," tegas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Sabtu (12/4/3025) malam.
Dalam kasus suap ini, Kejagung telah menjerat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), serta dua pengacara yang tergabung dalam kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm, Aryanto (AR) dan Marcella Santoso (MS).
Kejagung menduga, Marcella Santoso dan Ariyanto memberikan suap dan atau gratifikasi kepada Arif Nuryanta sebesar Rp 60 miliar melalui Wahyu Gunawan.
Baca juga : Suap Vonis Lepas Kasus Migor, Kejagung Sita 4 Mobil Mewah hingga Valas
Tujuannya, agar terdakwa korupsi pemberian fasilitas CPO atau lebih dikenal sebagai kasus korupsi minyak goreng (migor) mendapat vonis lepas atau onslag.
Masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi majelis hakim menilainya bukan suatu tindak pidana.
Ketiga korporasi tersebut yakni, Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Adapun majelis hakim perkara itu diketuai Djuyamto, hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.
"Apakah mendapat atau tidak? sedang kami dalami. Yang pasti putusannya sesuai yang diminta," ungkap Qohar.
Baca juga : Terseret Suap Putusan Lepas Kasus Migor, Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung
Saat perkara korupsi minyak goreng ini ini disidangkan di PN Jakarta Pusat, Arif merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Diduga, Arif mengarahkan agar para terdakwa pada perkara yang ditangani Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu mendapat vonis lepas.
"WG waktu itu panitera, orang kepercayaan dari MAN, kemudian melalui dialah terjadi adanya kesepakatan itu dan kemudian ditunjuk tiga majelis hakim," jelasnya.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik Kejagung saat ini sedang menjemput majelis hakim pemberi vonis lepas kasus tersebut.
Baca juga : Segera Lepas Status Ibukota, Jakarta Kurang Diminati Kaum Perantau
Sementara itu Hakim Djuyamto mendatangi gedung Kejaksaan Agung pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.05.
Djuyamto mendatangi gedung Kejagung untuk memberikan keterangan sebagai ketua majelis perkara tersebut.
"Ya, jadi majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan karena kebetulan yang bersangkutan tidak sedang di Jakarta pas hari libur. Jadi tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan," tandas Qohar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya