BREAKING NEWS
 

Suap Ronald Tannur, Erintuah Damanik Divonis 7 Tahun Penjara

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 8 Mei 2025 18:03 WIB
Foto: M Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap hakim nonaktif Erintuah Damanik terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Putusan ini 2 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Dalam putusannya, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kepada Erintuah.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 tahun. Dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Teguh Santoso membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/52025).

Selain itu, hakim menyatakan, barang bukti yang telah disita jaksa penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagian dirampas untuk negara dan barang bukti lainnya dilampirkan untuk perkara dengan terdakwa lain.

Hakim juga sempat membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa sebagai pertimbangan vonisnya.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Perbuatan terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim," lanjut hakim.

Hal meringankan yakni terdakwa memiliki tanggungan keluarga, bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Zarof Ricar, dan Meirizka Widjaja.

Berikutnya, terdakwa Erintuah Damanik dengan itikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Baca juga : Gunakan Ponsel Ibu, Bocah 8 Tahun Pesen 70 Ribu Permen

Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan putusan kepada terdakwa Mangapul.

Putusannya serupa dengan Erintuah. Hakim memvonisnya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.

Sejumlah barang bukti yang disita darinya juga dirampas untuk negara dan sebagian dilampirkan untuk terdakwa lain.

Keduanya juga tidak dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti dalam perkara suapnya. Karena Erintuah dan Mangapul telah mengembalikannya kepada penyidik Kejagung melalui istrinya masing-masing.

Sedangkan putusan terhadap terdakwa Heru Hanindyo, belum dibacakan dalam persidangan. Karena sebelum membuka sidang, hakim menyatakan bahwa pembacaan vonis Heru terpisah dengan terdakwa Erintuah dan Mangapul.

Sebelumnya, jaksa penuntut Kejagung telah menuntut masing-masing terdakwa.

Erintuah dan Mangapul sama-sama dituntut pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adsense

Dalam kasus suapnya, mereka juga telah mengembalikannya kepada Kejagung. Erintuah mengembalikan 115 ribu dolar Singapura dan Mangapul sebesar 36 ribu dolar Singapura.

Uang suap itu diterima dari advokat Lisa Rachmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur. Sedangkan Heru Hanindyo, jaksa menuntutnya lebih tinggi dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Baca juga : Asetnya Dikembalikan, Mantan Direktur PT Timah Divonis 10 Tahun Penjara

Dirinya juga dikenakan pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa membeberkan alasan menuntut hukuman lebih tinggi kepada Heru.

Menurut jaksa, perbuatan Heru telah menciderai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif (MA).

"Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya," beber jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).

Kemudian dalam kasus gratifikasinya, jaksa menuntut agar seluruh uang para terdakwa dirampas untuk negara.

Karena ketiganya tidak dapat membuktikan bahwa uang-uang yang telah disita, berasal dari penghasilannya yang sah selama menjadi hakim.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Perkara bermula dari proses hukum Ronald Tannur atas kematian Dini Sera Afrianti, teman wanitanya.

Kemudian ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja berupaya agar anaknya bebas dari hukuman.

Meirizka meminta Lisa Rahmat bertindak sebagai pengacara untuk mengurus kasus anaknya.

Baca juga : Eks Direktur PT Timah Divonis 10 Tahun Penjara

Lisa pun menemui mantan pejabat MA Zarof Ricar untuk mencarikan hakim PN Surabaya yang dapat menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Zarof mengontak Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono. Singkatnya, suap mengalir kepada tiga hakim PN Surabaya, yang membuat Ronald Tannur divonis bebas.

Jaksa langsung mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Bersamaan dengan itu, Kejagung membongkar praktik suap Lisa terhadap ketiga hakim PN Surabaya.

Tak sekadar menangkap ketiga hakim, penyidik Gedung Bundar turut menyeret Lisa Rachmat dan Zarof dalam perkara dugaan permufakatan jahat berupa suap untuk majelis kasasi MA untuk menguatkan putusan bebas Ronald Tannur.

Belakangan, majelis kasasi menyatakan bahwa Ronald Tannur bersalah, sehingga menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.

Meski begitu, terdapat dissenting opinion (DO) oleh ketua majelis kasasi dalam putusannya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense