BREAKING NEWS
 

Kasus Suap Vonis Bebas, Ibu Ronald Tannur Dituntut 4 Tahun Penjara

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 28 Mei 2025 14:43 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ibunda terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dituntut dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap vonis bebas terhadap anaknya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meyakini, Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Meirizka Widjaja oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Baca juga : Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara

Dalam pertimbangan menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi Meirizka.

Hal memberatkan, perbuatan Meirizka tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Adsense

Sedangkan hal meringankan, Meirizka belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Baca juga : Agus Buntung Diketok Vonis Hukuman 10 Tahun Penjara

Meirizka bersama-sama dengan Lisa Rachmat selaku Pengacara Ronald Tannur disebut menyuap majelis hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo terkait dengan pengurusan perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Jumlah uang suap sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.

Tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2024. Lewat suap tersebut, Ronald Tannur divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Namun, saat kasus suap tersebut dibongkar Kejaksaan, Mahkamah Agung (MA) dalam kasasinya menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun.

Baca juga : Zarof Ngaku Tertekan, Hakim Perintahkan Hadirkan Saksi Verbalisan

Perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

Putusan perkara nomor: 1466/K/Pid/2024 diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion oleh ketua majelis Soesilo.

Menurut dia, dari fakta di persidangan, tak ada niat jahat atau mens rea dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense