BREAKING NEWS
 

Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Eks Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 12 Juni 2025 16:21 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) tidak datang dari jadwal pemeriksaannya di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (11/6/2025). Dia meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, Jurist Tan meminta penjadwalan ulang untuk diperiksa pada Selasa (17/6/2025) pekan depan.

Permintaan penundaan itu disampaikan kuasa hukum Jurist Tan, melalui surat resmi kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.

“Tetapi dengan surat yang diterima oleh penyidik dari kuasa hukumnya, menyampaikan mohon penundaan pemeriksaan dan akan dijadwal pada tanggal 17, tepatnya hari Selasa ya, tahun 2025," kata Harli kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Harli menambahkan, alasan Jurist Tan absen dari jadwal pemeriksaan hari karena alasan ada aktivitas lain yang tidak dapat ditinggalkan.

Baca juga : Bacakan Eksepsi, Ekiawan Bantah Rugikan Negara

"Alasannya karena ada kesibukan, ada aktivitas lain," kata Harli.

Pada jadwal sebelumnya, Selasa (3/6/2025), Jurist Tan juga tidak hadir dalam pemeriksaan.

Absennya serupa dengan mantan Stafsus Nadiem lainnya, Fiona Handayani dan Ibrahim Arief.

Adapun Kejagung telah mencekal ketiga Stafsus Nadiem sebagai langkah antisipasi. Permohonan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri dilakukan sejak 4 Juni 2025.

Adsense

"Untuk 6 bulan ke depan," kata Harli saat itu.

Baca juga : Nadiem Siap Sampaikan Keterangan Ke Kejagung

Fiona Handayani akhirnya memenuhi panggilan penyidik Jampidsus pada Selasa (10/6/2025).

Kuasa hukumnya, Indra Haposan Sihombing, menyatakan bahwa kliennya diperiksa selama 12 jam terkait tugas dan fungsinya sebagai stafsus Mendikbudristek.

Fiona dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat (13/6/2025). Sementara itu, pemanggilan ulang terhadap Ibrahim Arief dijadwalkan berlangsung pada Kamis (12/6/2025).

Menurut Harli, pemeriksaan terhadap ketiga mantan stafsus tersebut bertujuan untuk mendalami peran mereka dalam tim teknologi penyusun kajian teknis program pendidikan.

Kajian tersebut diduga dikondisikan untuk mengarahkan pengadaan kepada laptop Chromebook, padahal seharusnya menggunakan sistem operasi Windows.

Baca juga : Kejagung Geledah Apartemen Stafsus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim

“Dalam kaitan ini, penyidik terus menggali bagaimana peran yang bersangkutan terkait dalam tim teknologi. Itu yang menjadi pertanyaan bagi penyidik—bagaimana dalam kapasitas sebagai stafsus tetapi juga berkiprah memberikan masukan-masukan terkait dengan pengadaan Chromebook ini ya,” jelas Harli.

Sebelumnya, penyidik telah menggeledah rumah Ibrahim Arief di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/5/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik seperti laptop dan ponsel.

Penggeledahan serupa juga dilakukan di dua apartemen milik Fiona Handayani dan Jurist Tan pada Rabu (21/5/2025).

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 24 barang bukti, terdiri atas sembilan perangkat elektronik dan 15 dokumen, termasuk laptop, ponsel, dan buku agenda.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense