RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai, keterangan ahli bahasa yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara Harun Masiku hanya bersifat asumsi, tanpa dasar fakta yang kuat.
Menurut Ronny, ahli yang dimintai pendapat dalam persidangan seharusnya objektif, netral, dan mengacu pada fakta hukum, bukan sekadar ilustrasi atau informasi yang disodorkan sepihak oleh penyidik.
"Keterangan ahli hari ini hanya asumsi. Kalau seperti ini, bahaya, karena bisa mempidanakan orang sembarangan tanpa dasar yang kuat," kata Ronny kepada wartawan usai sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku, Kamis (12/6/2025).
Ronny menekankan, pendapat ahli bahasa Frans Asisi Datang seolah mengabaikan keterangan saksi kunci Nurhasan.
Dia mengungkapkan, pada sidang sebelumnya, Nurhasan secara tegas menyatakan bahwa sosok 'bapak' dalam komunikasi dengan Harun Masiku bukan merujuk kepada kliennya, Hasto Kristiyanto.
Baca juga : Ahli Akui Hasil Analisa Kasus Hasto Hanya Berdasarkan Ilustrasi Penyidik
"Saksi kunci sudah jelas menyatakan ‘bapak’ itu bukan Pak Hasto. Tapi ahli tetap bersikukuh hanya berdasar ilustrasi penyidik. Ini jelas berbahaya," tegas Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional itu.
Ronny pun mempertanyakan netralitas Frans selaku ahli yang tidak memperhitungkan seluruh konteks persidangan secara utuh.
Apalagi, Frans akhirnya mengakui bahwa keterangannya hanya didasarkan pada dokumen dari penyidik, bukan hasil observasi terhadap fakta-fakta persidangan.
"Ini bisa menjadi preseden buruk dalam proses hukum. Ahli harusnya membantu mencari kebenaran, bukan menguatkan asumsi yang bisa menyesatkan," ucapnya.
Ronny menambahkan, semua saksi termasuk saksi fakta yang dihadirkan KPK sama sekali tidak memenuhi sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP yakni mendengar, mengalami, dan melihat langsung.
Baca juga : Hasto Tuding Keterangan Ahli Bahasa Dipengaruhi Kepentingan Penyidik
Demikian halnya ketika jaksa menghadirkan penyidik dan penyelidik dalam sidang. Sehingga ia menilai sebagai kepanikan dari lembaga antirasuah tersebut.
"Dengan kata lain, mereka hanya tukang catat omongan orang tapi tiba-tiba dihadirkan jadi saksi fakta. Lantas, apa dasar ahli bahasa menyimpulkan kalimat-kalimat tersebut," bebernya.
"Karena itu, kami mengajak masyarakat secara bersama-sama menolak cara-cara penegakan hukum yang mengedepankan arogansi kekuasaan. Siapa pun bisa mengalami hal seperti yang dialami Mas Hasto," tandas Ronny.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam kurun 2019–2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Baca juga : DPP Siapkan Tim Hukum Bela Ketua DPD Hanura Jateng
Sementara dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air.
Perintah diberikan usai peristiwa OTT KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya untuk mengantisipasi upaya paksa oleh penyidik komisi antirasuah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.