BREAKING NEWS
 

Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 4 Juli 2025 10:01 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perdagangan (Mendag) periode 12 Agustus 2015–27 Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus bakal menjalani sidang pembacaan surat tuntutan kasus dugaan impor gula pada hari ini, Jumat (4/7/2025).

"Agenda pembacaan tuntutan," kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Andi Saputra, Kamis (3/7/2025) malam.

Tom dan Charles didakwa merugikan keuangan negara dalam kegiatan impor gula tahun 2015–2016. Mereka didakwa dengan nilai kerugian negara yang berbeda. Charles didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 295,1 miliar dari total kerugian negara Rp 578,1 miliar.

Sedangkan Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara Rp 515,4 miliar dari total kerugian negara Rp 578,1 miliar.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Baik terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menghadirkan sejumlah bukti, saksi, hingga ahli untuk mendukung argumennya masing-masing.

Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Selain itu dengan para petinggi perusahaan gula swasta, yakni Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya).

Kemudian Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).

Adsense

Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca juga : Lembong Makan Gula Rafinasi Di Ruang Sidang

Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Jaksa menyebut, total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan tersebut saat menjabat Mendag.

Akibat izin itu, menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan gula kristal putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar.

Selain itu, menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Akibat kedua hal tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp 515 miliar.

Baca juga : Buktikan Tak Berbahaya, Tom Lembong Makan Gula Rafinasi di Ruang Sidang

Angka ini menjadi bagian kerugian negara berdasarkan audit BPKP dari total kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar.

Selain itu, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.

Berikutnya, Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut, yang mana distribusi gula itu seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense