BREAKING NEWS
 

Tom Lembong Siap Jalani Sidang Tuntutan

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Jumat, 4 Juli 2025 14:17 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku siap mendengarkan pembacaan surat tuntutannya terkait kasus korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015–2016.

"Harus siap, setiap saat harus siap," singkatnya didampingi istrinya, Ciska Widjaja, di ruang sidang Kusumahatmaja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menyatakan telah siap dengan surat tuntutannya.

"Ada sebanyak 1.091 halaman, Yang Mulia," kata jaksa saat sidang baru dibuka.

Hari ini, sidang beragendakan pembacaan surat tuntutan terhadap Tom Lembong terkait kasus impor gula, saat dia masih menjabat Mendag periode 12 Agustus 2015–27 Juli 2016.

"Agenda pembacaan tuntutan," kata Juru Bicara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Andi Saputra, Kamis (3/7/2025) malam.

Baca juga : Hari Ini, Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan

Dalam perkara ini, jaksa Kejaksaan Agung mendakwa eks Mendag Tom Lembong melakukan korupsi terkait importasi gula.

Perbuatan rasuah itu telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari setengah triliun rupiah. Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

Selain itu, dengan para petinggi perusahaan gula swasta, yakni Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya).

Kemudian Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International).

Adsense

Lalu, Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).

Menurut jaksa, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa didasarkan rapat koordinasi dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca juga : Tiga Pos Tanggap Darurat Disiapkan Tangani Musibah KMP Tunu Pratama Jaya

Persetujuan impor itu diberikan kepada sepuluh perusahaan gula swasta, yakni PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry.

Serta, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Jaksa menyebut, total ada 21 surat persetujuan impor GKM yang dikeluarkan oleh Tom Lembong kepada perusahaan-perusahaan itu.

Hal itu menyebabkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan gula kristal putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar.

Serta menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Akibat kedua hal tersebut, merugikan keuangan negara senilai Rp 515 miliar.

Angka ini menjadi bagian kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP dari total kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Berikutnya, Tom juga disebut memberikan izin kepada PT Angels Products untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP. Padahal saat itu stok GKP dalam negeri mencukupi.

Tom Lembong juga disebut tidak mengendalikan distribusi gula tersebut, yang seharusnya dilakukan melalui operasi pasar.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense