RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus dituntut dengan pidana selama 4 tahun penjara terkait perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak membacakan keseluruhan surat tuntutannya. Jaksa sekadar membacakan amar tuntutan dan hal memberatkan serta meringankan atas diri terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Charles Sitorus, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," beber jaksa membacakan amar tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Selain pidana denda, jaksa juga menuntut Charles dengan pidana denda sebesar 750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," kata jaksa.
Baca juga : Eks Mendag Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Importasi Gula
Jaksa mendakwa Charles Sitorus telah turut serta melakukan korupsi dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016 secara bersama-sama dengan Mendag saat itu, Tom Lembong.
Kemudian bersama-sama sembilan orang pengusaha gula swasta yaitu Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama (Dirut) PT Angels Product (AP), Eka Sapanca selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Makmur (PDSM), Hendro Giarto Antonio Tiwow selaku kuasa Direksi PT Duta Segar Internasional (DSI), Hans Falita Hutama selaku Dirut Berkah Manis Makmur (BMM), dan Then Suryanto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene (MT).
Berikutnya, Dirut PT Kebun Tebu Mas (KTM) Ali Sandjaja Boedidarmo, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF) Wisnu Hendraningrat, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) Hansen Setiawan, dan Dirut PT Medan Sugar Industry (MSI) Indra Suryaningrat.
Baik terdakwa Tom Lembong dan sembilan pengusaha gula swasta dilakukan penuntutan secara terpisah.
Menurut jaksa, Charles tidak melaksanakan penugasan pembentukan stok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional sesuai dengan harga patokan petani (HPP).
Dia juga tidak melakukan kerja sama dengan dengan BUMN produsen gula sebagaimana dalam RKAP PT PPI tahun 2016.
Baca juga : Dituntut 7 Tahun, Hasto Tidak Kaget
Akan tetapi dia bersama-sama delapan pengusaha gula justru bersepakat atas pengaturan harga jual gula kristal putih (GKP) dari produsen gula rafinasi (GKR) kepada PT PPI.
Termasuk, pengaturan harga jual gula dan produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas harga patokan petani.
"Padahal delapan perusahaan tersebut merupakan produsen dalam negeri dengan izin industri pengelolaan gula kristal mentah (GKM) impor menjadi GKR atau GKR untuk kepentingan industri makanan atas persetujuan Thomas Trikasih Lembong," kata jaksa membacakan dakwaan, Kamis (6/3/2025) lalu.
Kemudian, Charles melakukan kerja sama pengadaan GKP dengan delapan pengusaha gula swasta. Padahal perusahaan-perusahaan itu tidak berhak mengolah GKM impor menjadi GKP.
"Karena delapan perusahaan hanya memiliki izin industri pengelolaan gula mentah menjadi gula kristal rafinasi untuk kepentingan industri makanan," lanjut jaksa.
Charles juga tidak melakukan pengadaan dan distribusi GKP dalam rangka pembentukan setok gula nasional dan pembentukan harga gula nasional tahun 2016 melalui operasi pasar dan atau pasar murah.
Baca juga : Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara!
Dia justru melakukan distribusi GKP melalui distributor yang telah diatur berdasarkan kesepakan antara dirinya dengan delapan pengusaha gula swasta.
Selain itu, dia juga mengetahui persetujuan impor (PI) yang diterbitkan Tom Lembong kepada sembilan perusahaan gula swasta tanpa didasarkan rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Perbuatan Charles telah memperkaya sembilan pengusaha gula swasta. Mereka yakni,.Tony Wijaya Ng melalui PT AP sebesar Rp 29,1 miliar, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT MT sebesar Rp 27,2 miliar, Hansen Setiawan melalui PT SUJ Rp 30,99 miliar, Indra Suryaningrat melalui PT MSI Rp 30 miliar.
Kemudian memperkaya Eka Sapanca melalui PT PDSU sebesar Rp 18,2 miliar, Wisnu Hendraningrat melalui PT AF sebesar Rp 22,4 miliar, Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT DSI Rp 41,2 miliar, Hans Falita Hutama melalui PT BMM Rp 47,8 miliar, dan Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT KTM Rp 47,8 miliar.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 295,1 miliar, yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar," ungkap jaksa.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.