BREAKING NEWS
 

Maqdir Ismail Sebut Replik Jaksa KPK Bertentangan dengan Fakta Sidang Hasto

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Senin, 14 Juli 2025 15:47 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menilai, replik atau tanggapan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Maqdir mengatakan, keterangan jaksa KPK soal data Call Data Record (CDR) telah terbantahkan oleh fakta persidangan. Padahal data CDR menjadi bukti dasar KPK menjerat Hasto Kristiyanto dalam perkara perintangan penyidikan.

"Ini adalah fakta bahwa Call Data Record itu tidak bisa diandalkan," kata Maqdir usai sidang replik kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).

Baca juga : Heran Dituntut 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Sebut Jaksa Abaikan Fakta Sidang

Maqdir mengatakan, berdasarkan data CDR KPK, Harun Masiku berpindah lokasi dari Kebon Jeruk, Jakarta Barat ke Tanah Abang, Jakarta Pusat. Durasi perpindahannya hanya dalam 1 detik. Hal itu dinilai tidak mungkin.

"Kalau saudara-saudara ingat, ketika kami tanya kepada ahli Bob Hardian (Ahli Sistem Teknologi dan Informasi dari Universitas Indonesia) mengenai perjalanan Harun Masiku dari daerah Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang, hanya perlu waktu satu detik. Menurut dia, itu tidak mungkin," kata Maqdir.

Adsense

Selain itu, Maqdir menyoroti data CDR dari KPK soal perjalanan dari Menteng, Jakarta Pusat ke Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian PTIK di Jakarta Selatan. Durasinya hanya memakan waktu 15 menit.

Baca juga : Dewan Pers Sebut Ada 32 Pasal KUHP Baru yang Berpotensi Pidanakan Jurnalis

"Itu sekitar pukul 17.00 WIB atau hampir pukul 18.00 WIB sore, mulai keliling-keliling bukan hanya sekadar sampai ke Mampang, tetapi juga sempat masuk ke (Jalan) Gatot Subroto dan juga lewat ke Kompleks Menteri. Itu menurut catatan mereka itu hanya memerlukan waktu 15 menit," kata Maqdir.

"Ini sesuatu yang tidak mungkin. Ahli itu pun kemarin saya ingat betul mengatakan bahwa itu juga tidak mungkin," tambahnya.

Karena itu menurut Maqdir, argumen jaksa mengenai data CDR telah terbantahkan oleh fakta persidangan maupun dari keterangan ahli yang sudah dihadirkan di persidangan.

Baca juga : Lestari Moerdijat: Sistem Pendidikan Berkesinambungan Penting Diwujudkan

"Jadi, apa yang hendak kami katakan adalah apa yang disampaikan terutama penolakan-penolakan oleh penuntut umum dengan dalih menggunakan teknologi khususnya Call Data Record ini sudah terbantahkan dengan fakta-fakta di persidangan, bahkan juga diterangkan oleh ahli-ahli mereka," ujarnya.

Maqdir menambahkan, tidak ada satu bukti ataupun keterangan saksi yang mengatakan bahwa Harun Masiku dan Hasto berada di PTIK.

Dia menyebut, Jaksa hanya bisa menunjukkan berdasar data CDR bahwa kliennya dan Harun ada di lokasi tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense