Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Swedia Pesta Gol 5-1 ke Gawang Tunisia
- S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur Tawarkan Pendidikan Berkualitas Berstandar Internasional
- PLN EPI Dorong CBG dari Limbah Sawit untuk Kurangi Emisi dan LNG
- Khofifah Ajak Alumni FH Unair Buka Peluang Magang Bagi Mahasiswa
- Tampung 245.980 Murid Baru, Disdik DKI SPMB Objektif, Transparan dan Inklusif
Maqdir Ismail Protes, Tolak Penyelidik KPK Jadi Ahli di Sidang Hasto
Senin, 26 Mei 2025 11:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menolak kehadiran penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hafni Ferdian sebagai ahli dalam sidang perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR Harun Masiku yang menjerat kliennya.
Adapun, jaksa menghadirkan Hafni diperiksa sebagai ahli forensik. Dia tercatat sebagai penyelidik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Protes Maqdir berawal ketika ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rios Rachmanto hendak menyumpah Hafni bersama satu orang ahli lain, dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin.
Maqdir langsung melancarkan protes. Dia merasa keberatan karena Hafni merupakan pegawai internal KPK.
"Yang Mulia, sebelum disumpah kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Ferdian karena beliau ini adalah pegawai KPK yang merupakan penyelidik dalam perkara ini," protes Maqdir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
Maqdir mempertanyakan seorang internal KPK bisa menjadi ahli dalam sidang perkara di lembaganya sendiri. Apalagi Hafni juga digaji oleh KPK, sehingga obektivitasnya dalam memberikan pendapat sebagai ahli patut dipertanyakan.
Baca juga : Vanesha Prescilla, Tak Pernah Punya Obsesi Jadi Artis
"Jadi, kalau kita mau bicara tentang obektivitas dan juga kemandirian di dalam memberikan keterangan sebagai ahli, menurut hemat kami, tidak bisa dia lakukan," ucap Maqdir, menjelaskan pendapatnya.
Menanggapi hal ini, jaksa KPK menyebut bahwa Hafni diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ahli forensik, bukan penyelidik KPK. Jaksa menyenut, Hafni tidak digaji oleh KPK, melainkan oleh negara.
"Karena statusnya adalah ASN, jadi bukan digaji oleh KPK. Sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli," kata jaksa.
Mendengar ini, Maqdir lantas melanjutkan keberatannya. Menurutnya, meskipun digaji oleh negara, objektivitas pendapat Hafni tetap dipertanyakan.
Selain itu, dia mempersoalkan apakah Hafni bisa membedakan kapasitas dirinya sebagai penyelidik atau sebagai ahli forensik.
"Karena bagaimanapun juga, kami khawatir bahwa ini dia tidak bisa memisahkan itu sehingga objektivitas dia sebagai ahli itu tidak ada. Itu problem pokoknya di situ, Yang Mulia. Oleh karena itu, kami menolak kehadiran saudara ini sebagai ahli," sambungnya.
Baca juga : Dikawal Penyidik, PDIP Khawatir Saksi Sidang Hasto Diintimidasi
Lantas hakim Rios berdiskusi dengan dua hakim anggotanya terkait keberatan tersebut. Kemudian ia menyimpulkan, persidangan tetap akan memeriksa Hafni sebagai ahli.
Hakim Rios juga mempersilakan tim kuasa hukum Hasto menuangkan keberatan tersebut dalam pledoinya nanti. Selain itu, majelis hakim mencatat keberatan tim kuasa hukum dalam berita acara.
"Keberatan Saudara kami catat, namun demikian, ahli ini tetap kita dengar mengenai pendapatnya sesuai dengan keahliannya," kata hakim Rios.
Diketahui, jaksa mendakwa Hasto melakukan penyuapan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus PAW anggota DPR periode 2019–2024, Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu dalam kurun 2019–2020.
Uang diduga diberikan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan PAW calon legislatif terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Anggota DPR periode 2019–2024, Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Baca juga : Mentan Jepang Mundur Usai Pamer Tak Pernah Beli Beras Saat Harga Melonjak
Sementara dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto memerintahkan Harun, melalui Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi, untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air.
Perintah diberikan usai peristiwa OTT KPK terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponselnya untuk mengantisipasi upaya paksa oleh penyidik komisi antirasuah.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya