RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pasalnya, permohonan yang diajukan Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies, Juhaidy Rizaldy Roringkon itu gugur setelah pemohon meninggal dunia pada 22 Juni 2025 lalu.
Kepastikan gugurnya permohonan tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (10/7/2025). "Menyatakan permohonan pemohon Nomor 21/PUU-XXIII/2025 tidak dapat dapat diterima," ujarnya.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, MK telah menerima bukti kematian Juhaidy melalui surat keterangan dari Rumah Sakit dr. Suyoto Jakarta. Dokumen itu menyatakan Juhaidy meninggal pada 22 Juni 2025 pukul 12.55 WIB.
Baca juga : Marak Ideologi Kekerasan, Seruan Siap Jaga Indonesia Menggema
Saldi menegaskan, syarat utama pengujian undang-undang adalah adanya anggapan kerugian hak konstitusional yang masih relevan dengan keberadaan pemohon.
"Dikarenakan pemohon telah meninggal dunia, seluruh syarat anggapan kerugian yang didalilkan pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi," ujarnya.
Juhaidy sebelumnya mengajukan permohonan uji materi karena merasa dirugikan secara konstitusional. Pasal 23 UU Kementerian Negara hanya melarang menteri merangkap jabatan, sementara wamen tidak diatur. Padahal, menurut Juhaidy, wamen seharusnya tunduk pada larangan serupa.
Dalam berkas permohonannya, Juhaidy menyoroti tidak adanya larangan dalam UU Kementerian Negara terkait rangkap jabatan tersebut.
Baca juga : Banjir Hingga Longsor Landa 18 Kecamatan Di Bogor, 3 Orang Meninggal Dunia
“Pemohon yang juga nantinya berkesempatan menjadi komisaris dan/atau dewan pengawas BUMN akan tertutup karena akan bersaing dengan para wakil menteri yang telah dekat dengan kekuasaan,” tulisnya.
Pasal 23 UU Kementerian Negara memang secara eksplisit hanya menyasar menteri. Bunyinya: "Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."
Juhaidy mengacu pada Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 yang pernah menyatakan wamen seharusnya dilarang merangkap jabatan layaknya menteri. Namun, permohonan waktu itu ditolak karena pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum.
MK dalam putusan lama itu menegaskan, pengangkatan dan pemberhentian wamen adalah hak prerogatif presiden, sama seperti menteri. Oleh karena itu, wamen seharusnya tunduk pada larangan rangkap jabatan.
Baca juga : Undang 3 Menteri Dan KPU, Dasco Pimpin Rapat Pemisahan Pemilu
Juhaidy berargumen, norma larangan rangkap jabatan bagi wamen harus diatur dalam undang-undang agar mengikat semua pihak. Dia meminta MK menambahkan frasa "wakil menteri" setelah kata "menteri" dalam Pasal 23.
Sayangnya, perjuangan Juhaidy harus terhenti. MK tidak bisa mempertimbangkan substansi permohonan karena syarat formal tidak terpenuhi.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.