RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud tetap berjalan, meski mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Sampai saat ini, penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek masih berproses,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Menurut Budi, kasus yang diusut KPK dan Kejagung berbeda. Komisi antirasuah menangani dugaan korupsi pengadaan Google Cloud. Sementara Korps Adhyaksa, pengadaan laptop Chromebook.
“Jadi sampai hari ini masih berproses, jadi kita sama-sama tunggu perkembangannya, karena ini memang masih di tahap penyelidikan,” tuturnya.
Baca juga : Ditahan Kejagung, Nadiem Pakai Rompi Tahanan, Tangan Diborgol
KPK memastikan akan berkoordinasi dengan Kejagung dalam pengusutan perkara ini. Salah satunya, dalam memanggil saksi. Misalnya, Nadiem Makarim.
“Pasti akan dilakukan koordinasi, supaya proses penegakan hukum, baik yang berlangsung di KPK ataupun di Kejaksaan Agung bisa sama-sama berjalan dengan baik, dengan efektif,” tutur Budi.
Sekadar latar, Kejagung menjerat Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Hingga saat ini, total ada lima tersangka dalam perkara dugaan rasuah tersebut.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop
Empat tersangka selain Nadiem adalah Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IA), konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.
Kemudian, Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP Kemendikbudristek; serta Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari. Kemudian, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis.
Sedangkan Jurist Tan dinyatakan buron. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia berada di luar negeri, diduga di Australia. Kejagung telah menerbitkan red notice.
Baca juga : KPI Tekankan Pemenuhan TKDN dan Transparansi Pengadaan
Kejagung mengungkapkan, berdasarkan kajian tim teknis, laptop untuk digitalisasi pendidikan direkomendasikan menggunakan sistem operasi Windows.
Namun para tersangka justru memilih Chromebook, laptop berbasis ChromeOS besutan Google. Perubahan tersebut disebut dilakukan atas perintah Nadiem.
Padahal, berdasarkan uji coba yang dilakukan terhadap 1.000 unit pada 2019, Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3 T (Terdepan, Terluar, Tertinggal). Sebab, penggunaan Chromebook berbasis internet. Sementara akses internet di Tanah Air belum merata.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.