BREAKING NEWS
 

Kejagung Buru Aset Raja Minyak MRC Hingga ke Luar Negeri

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 18 September 2025 20:49 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus memburu aset-aset raja minyak MRC, tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Termasuk, aset-aset lainnya yang diduga berada di luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut, tim penyidik tidak hanya berupaya mencari keberadaan MRC. Tapi secara paralel juga menelusuri aset-aset lainnya, untuk pemulihan kerugian negara.

"Termasuk nanti perusahaan-perusahaan (di luar negeri) yang apabila itu ada terafiliasi (dengan MRC). Dan kami juga berharap, di samping penyidik mencari, kalau masyarakat memang mendapatkan informasi bisa berkoneksi dengan penyidik di Gedung Bundar," imbuhnya di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025) sore.

Dalam dugaan rasuah ini, Kejagung telah menetapkan MRC sebagai tersangka TPPU.

"Sudah (dikenakan pasal TPPU)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (21/8/2025) malam.

Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan hal yang sama. Menurutnya, penetapan tersangka TPPU terhadap MRC sejak Juli lalu.

Baca juga : Kejagung Sita Aset Senilai Rp 35 M dari Anak-anak Zarof Ricar Di Kasus TPPU

"Sudah, sejak 11 Juli 2025," kata Anang, Kamis malam.

Tim penyidik juga telah menyita sejumlah mobil mewah terkait TPPU MRC. Kendaraan itu disita dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan saudagar minyak dan gas tersebut. Teranyar, tim penyidik Gedung Bundar menyita empat unit mobil.

Anang Supriatna menyebut, penyitaan keempat mobil ini didapat dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan MRC. Kegiatan penindakan ini dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Diduga terkait dengan kasus kejahatan perkara tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023 atas nama tersangka MRC," ungkap Anang di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025) malam.

Keempat unit mobil itu yakni 1 unit BMW tipe 528 warna putih, 1 unit Toyota Rush, 1 unit Mitsubishi Pajero Sport, dan 1 unit Mitsubishi Pajero Sport 2.4 Dakar.

Adsense

Sebagian besar mobil-mobil itu didapat penyidik dari hasil penggeledahan di wilayah perumahan di Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga : Maung Bandung Pede Hadapi Wakil Singapura

Anang tak menjelaskan identitas pihak terafiliasi tersebut. Namun menurutnya, pihak itu individu yang melakukan kerja sama dengan tersangka MRC.

Beberapa waktu lalu sebelumnya, penyidik menyita lima unit mobil mewah yang juga berasal dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan MRC. Mobil-mobil yang disita didapat dari hasil penggeledahan di tiga lokasi.

"Tadi malam, tim penyidik telah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC. Dari hasil penyitaan didapat lima unit kendaraan di depan, ada Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga sedan Mercy," beber Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025) siang.

Adapun kelima mobil mewah itu yakni Mercedez-Benz (Mercy) Maybach S500 warna hitam, Mercy S450 warna hitam, Mercy V8 Biturbo warna hitam, MINI Cooper Countryman warna putih, dan Toyota Alphard warna hitam.

Selain kendaraan mewah, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS).

Anang mengatakan, upaya paksa dilakukan tim penyidik Jampidsus terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina sejak Senin (4/8/2025) malam.

Baca juga : Kejagung Sebut Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp 1,98 Triliun

Anang bilang, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda, di Depok, Jawa Barat; serta dua tempat lain di Jakarta Selatan yaitu di Pondok Indah dan Tegal Parang.

"Barang-barang ini disita dari pihak yang terafiliasi dengan MRC. Di mana yang bersangkutan telah dipanggil, tapi pada saat pemanggilan tidak diindahkan, dan kita melakukan penggeledahan," imbuhnya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan MRC sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

Dalam kasus ini, dia diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak, Banten.

MRC ditetapkan sebagai tersangka pada klaster kedua bersama delapan orang lainnya. Sementara pada klaster pertama juga menjerat sembilan orang tersangka, termasuk MKAR, anak MRC.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense