Dark/Light Mode

Kejagung Sita Aset Senilai Rp 35 M dari Anak-anak Zarof Ricar Di Kasus TPPU

Kamis, 18 September 2025 16:55 WIB
Foto: Kejagung.
Foto: Kejagung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kembali menjeratnya sebagai tersangka.

Aset-asetnya berupa tanah dan bangunan maupun tanah kosong di kawasan Pekanbaru, Riau dengan nilai estimasi sebesar Rp 35 miliar lebih.

"Teman-teman penyidik telah melakukan penyitaan aset terbaru yang berada, ada setidaknya beberapa ini. Ada dua bidang tanah serta bangunan di daerah Pekanbaru, Provinsi Riau," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).

Baca juga : Kejagung Jerat Kakak Beradik Bos Sritex dengan Pasal TPPU

Anang bilang, dua bidang tanah dan bangunan itu terletak di Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Kedua aset ini diatasnamakan Ronny Bara Pratama, anak Zarof Ricar. Berikutnya, tiga bidang tanah kosong di Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru yang hak miliknya diatasnamakan Diera Cita Andini, anak perempuan Zarof. Luas kelima aset tersebut sekitar 10.904 meter persegi (m2).

Kemudian, dua bidang tanah kosong di Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru yang diatasnamakan Ronny Bara Pratama.

Baca juga : Kejagung Sita Ratusan Tanah milik Eks Dirut Sritex, Nilai Total Rp 510 Miliar

Luas kedua tanah kosong ini sekitar 2.458 m2. Sehingga seluruhnya aset-aset Zarof yang diatasnamakan kedua anaknya itu seluas 13.362 m2 atau 1,3 hektare.

"Harga perkiraan (seluruh asetnya) kurang lebih Rp 35,1 miliar," beber Anang. Kata Anang, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penyitaannya pada Rabu (10/9/2025) lalu.

Kegiatan penindakan ini berdasarkan penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 95 PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Pbr.

Baca juga : KPK Sita 2 Rumah Senilai RP 6,5 M, Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Adapun perkara TPPU yang kini menjerat Zarof, merupakan pengembangan kasus dugaan gratifikasi dan suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Di kasus tersebut, dia telah dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Hukuman ini lebih lama 2 tahun dibanding putusan pengadilan tingkat pertama.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.