Sebelumnya
Salah satu pihak yang diduga KPK kecipratan aliran dana tersebut adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief. “Penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen,” tutur Asep.
Selain itu, penyidik KPK mendalami alur penerbitan Surat Keputusan (SK) terkait pembagian kuota haji tambahan yang dikeluarkan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat itu. Hingga akhirnya, penerbitan SK tersebut berujung kepada korupsi.
“Kemudian dari sisi uangnya juga, uang yang kembali, uang yang dari bottom up, dari jemaah itu. Ya, tentunya juga pasti melewati Direktorat tersebut,” tuturnya.
Baca juga : Manchester United Vs Chelsea, Duel Raksasa Buruk Rupa
Hilman rampung diperiksa sekitar pukul 21.53 WIB, Kamis (19/9/2025). Dia menjalani pemeriksaan sekitar 11,5 jam, sejak kedatangannya pukul 10.22 WIB.
“Saya (diperiksa) pendalaman regulasi-regulasi. Regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,” ungkap Hilman kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.
Hilman mengaku telah menjelaskan proses pembagian kuota haji. Dia juga mengaku sudah membeberkan seluruh proses haji, mulai dari tahapan hingga keberangkatan.
Baca juga : Li-Ning China Masters 2025, Fajar/Fikri Sukses Balas Kekalahan Tim Garuda
Sekadar latar, kasus dugaan korupsi kuota haji ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025). KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada tersangka.
Meski begitu, pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang, yakni mantan Menag YCQ, staf khususnya IAA, dan pemilik agen perjalanan, FHM. KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat.
Di antaranya, rumah YCQ di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Baca juga : Purbaya Dipuji Senayan
Beberapa barang bukti disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), termasuk handphone, hingga mobil Toyota Innova Zenix dan properti.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.